Takut Suami, Pedagang Sayur Karang Cerita Jadi Korban Begal
Nasiah, 54 tahun, pengepul arisan sembako lebaran yang mengaku menjadi korban pembegalan ternyata membuat laporan palsu. Dia merekayasa seolah telah dibegal karena takut pada suaminya. Sebab dia menggunakan uang suaminya untuk mengganti uang arisan sembako yang sudah dihabiskannya.
"Setelah dilaksanakan pendalaman dengan kesaksian di TKP, kemudian disimpulkan apa yang disampaikan ataupun dilaporkan ini tidak sesuai dengan kenyataan," kata Kapolresta Banyuwangi Kombespol Arman Asmara Syarifuddin, Selasa, 5 Mei 2020.
Kapolresta menambahkan, yang bersangkutan merupakan pengepul arisan sembako untuk lebaran dengan beranggotakan 33 orang. Masing-masing anggota menyetorkan Rp600 ribu. Uang arisan sembako lebaran itu sebagian besar sudah digunakan untuk keperluan pribadinya termasuk sebagai modal dagang sayur.
Pada saat arisan sembako itu harus dibagikan, Nasiah kebingungan untuk belanja barang. Karena uang yang ada tidak cukup. Akhirnya dia menggunakan uang suaminya sebesar Rp12 juta untuk membeli sembako kebutuhan arisan. Uang tersebut merupakan uang hasil pinjaman dari bank. "Nasiah mengaku telah dibegal karena ketakutan kepada suaminya," tegasnya.
Sehingga, pada saat Nasiah kembali dari berbelanja di pasar, yang bersangkutan mencari cara agar suaminya tidak marah. Caranya dirinya mengarang cerita telah menjadi korban begal. Ia berharap suaminya percaya, uang Rp12 juta hilang karena dibegal.
"Yang bersangkutan mengatakan peristiwa itu merupakan rekayasa dan yang bersangkutan mengakui hal tersebut. Dan di tanggal 5, kami melaksanakan penindakan dan penangkapan kepada pelaku," tegasnya.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp600 ribu, buku catatan tabungan, 18 karung beras kemasan 25 kg, gula pasir 7,5 kwintal, minyak goreng 10 karton, kacang tanah 18 kg dan Surat Tanda Laporan Polisi di Polsek Giri.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 14 Undang-undang nomor 1 tahun 1946 sub pasal 220 KUHP. Ancaman pasal pertama pidana penjara maksimal 15 tahun. "Ancaman pasal 220 KUHP ancaman hukumannya 1 tahun 4 bulan," pungkasnya.
Untuk diketahui, Nasiah mengaku telah dibegal oleh empat orang pada Minggu, 3 Mei 2020 dini hari. Dia mengaku sempat ditodong pelaku dengan pisau. Atas kejadian tersebut dia mengaku kehilangan uang Rp 13 juta.