Pembebasan PPN 11% Komoditas Emas, Pakar ITS: Langkah Tepat
Pakar Pusat Kajian Kebijakan Publik Institut Teknologi Sepuluh November (ITS), Arman Hakim Nasution menilai, langkah pemerintah yang membebaskan fiskal berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen terhadap komoditas emas sangat tepat.
Mengingat emas termasuk dalam daftar komoditas strategis bebas fiskal khususnya PPN, kebijakan tersebut merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap industri emas dalam negeri agar mampu bersaing dengan industri emas global.
‘’Badan Kebijakan Fiskal (BKF) menerima usulan dari asosiasi dengan menetapkan emas masuk dalam komoditas strategis yang tidak kena pajak 11 persen,’’ kata Arman dalam keterangan tertulis, Kamis 8 Juni 2023.
Berdasarkan Undang-undang No 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, emas batangan (ingot) dianggap bukan objek pajak.
Regulasi ini diperkuat dengan terbitnya Surat Keterangan Bebas (SKB) PPH Pasal 22 atas Impor Emas Batangan Untuk Ekspor Perhiasan Emas yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak serta pemberlakuan kode seperti HS Code 71.06 (perak) dan 71.08.12.10 (emas ingot) yang dikenakan bea masuk nihil berdasarkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia yang dikeluarkan oleh Direktorat Bea dan Cukai.
Berbagai kebijakan pemerintah tersebut dibuat untuk mendukung peningkatan ekspor perhiasan emas Indonesia yang telah menggabungkan kekuatan mesin dan keahlian manusia. Sebagai perbandingan, industri perhiasan emas di Italia lebih bergantung pada kekuatan mesin sedangkan industri perhiasan emas di Malaysia mengandalkan keahlian manusia
Menurut ekonom senior ini, Indonesia sebagai penghasil emas nomor enam di dunia dan komoditi untuk perhiasan nomor enam di dunia akan kalah bersaing jika ada penambahan pajak 11 persen di sektor hulu. Apalagi industri perhiasan emas dalam negeri, termasuk sekitar 30 persen perajin emas sektor UMKM, merupakan industri padat karya berbasis keahlian.
‘’Dibandingkan Singapura dan Inggris, harga emas kita lebih mahal," kata Arman.
Mengingat regulasi cukup jelas, maka perdebatan tentang membebaskan fiskal berupa PPN 11 persen terhadap komoditas emas tidak diperlukan lagi.
Arman menambahkan bahwa industri emas dalam negeri dituntut bermain kecepatan dari sisi produksi dan penjualan. Hal ini mengingat industri berbasis skil ini hanya memperoleh margin sekitar dua persen.
Berdirinya bank emas (Bullion Bank) diharapkan akan memberikan nilai tambah bagi industri emas dalam negeri. Selain mempermudah rantai pasokan bahan baku industri perhiasan, pendirian bank emas ini akan dapat menghemat biaya transporasi sebesar 2,5 persen yang pada akhirnya akan memperkuat industri perhiasan emas untuk mampu bersaing di pasar global.
“Bullion Bank mulai terealisasi sesuai dengan rekomendasi kita menggunakan BRI. Jika Bullion Bank ini sudah jalan, maka kita tidak perlu melakukan ekspor bahan mentah emas. Sehingga akan lebih menghemat transportation cost 2,5 persen,’’ ujar Arman.
Bullion bank ini juga nantinya akan membuat harga bahan baku emas lebih murah yang akan memungkinkan industri perhiasan emas untuk meningkatkan daya saing di pasar global.
Sebagai nformasi, Pemerintah per 1 April 2022 mulai memberlakukan penyesuaian tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen. Dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan perpajakan (UU HPP) salah satu barang dan jasa tertentu yang tetap diberikan fasilitas bebas PPN adalah emas batangan dan emas granula.
Direktur Peraturan Perpajakan I Hestu Yoga Saksama menyampaikan fasilitas bebas PPN bagi emas batangan dan granula bertujuan untuk mendukung industri hilirisasi emas sehingga produksi emas di Indonesia meningkat.
"Termasuk turunannya di emas perhiasan akan semakin bagus lagi dari sisi persaingan dengan negara-negara lain," ujar Yoga dalam media briefing di Jakarta.
Advertisement