Pembebasan Bersyarat John Kei Dicabut
Masa pembebasan bersyarat atas nama John Refra alias John Kei akan dicabut Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM. Pencabutan itu setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Tan Harry Tantono alias Ayung.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti mengatakan, pencabutan tersebut sesuai rekomendasi sidang tim pengamat pemasyarakatan (TPP) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor.
"Sidang TPP merekomendasikan Kepala Bapas Bogor untuk mengeluarkan Surat Keputusan Pencabutan Sementara Pembebasan Bersyarat atas nama John Refra als John Kei, No: W10.PAS.6-PK.01.05.02-2381," kata Rika dalam keterangan tertulis, Sabtu, 26 Juni 2020.
Rika mengatakan, hasil sidang TPP, John Kei telah melanggar ketentuan saat menjalani masa pembebasan bersyarat dengan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Bapas Bogor kemudian merekomendasikan Ditjen Pemasyarakatan untuk mencabut pembebasan bersyarat John Kei. "Saat ini menunggu proses pencabutan pembebasan bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan," ujar Rika.
Menurutnya, sebelum menggelar sidang TPP pada Jumat, 26 Juni 2020 kemarin, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Bogor berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya sejak Minggu, 21 Juni 2020 lalu.
"Setelah penyidik selesai melakukan BAP terhadap Jhon Kei, PK Bapas juga melakukan BAP terhadap Jhon Kei sebagai klien Pemasyarakatan Bapas Bogor," kata Rika.
John Kei ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam kasus penyerangan dan penganiayaan di dua lokasi berbeda, yakni Green Lake City (Cipondoh, Tangerang Kota) dan Cengkareng (Jakarta Barat).
Saat ditangkap, John Kei berstatus narapidana bebas bersyarat terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Tan Harry Tantono alias Ayung.
Advertisement