Pembayaran Tagihan Listrik PJU Bondowoso 2024 Capai Rp 17 Miliar
Realisasi pajak Penerangan Jalan Umum (PJU) Bondowoso 2024 mencapai Rp 19 miliar, hanya tersisa Rp 2 miliar. Ini karena, Dinas Perhubungan (Dishub) Bondowoso harus membayar tagihan listrik PJU ke PLN pada tahun ini mencapai Rp 17 miliar.
Plt Kepala Dishub Bondowoso, Agung Tri Handono mengatakan, pembayaran tagihan listrik PJU ke PLN tidak menghitung penggunaan, tapi menghitung jumlah titik lampu dikalikan rupiah. Karena, tidak semua PJUmenggunakan sistem meteran.
"Tapii, saya tidak hafal jumlah titik PJU Bondowoso. Yang saya ketahui sekitar 6 ribuan titik PJU dikali sekian rupiah, pembayaran tagihan listrik PJU ke PLN ketemu sekitar Rp 17 miliar pada 2024," kata Agung, Jumat 15 November 2024.
Karena itu, menurut dia, Dishub telah melakukan evaluasi efektivitas dari 4 ribuan PJU Bondowoso. Mulai dari melihat kerusakan hingga waktu pemadaman PJU untuk mengurangi pengeluaran anggaran untuk pembayaran tagihan listrik PJU.
"Dengan begitu, pajak penerangan PJU yang dibayar PLN dengan kewajiban Dishub Bondowoso membayar tagihan listrik PJU ke PLN semakin longgar," terang pejabat eselon II yang juga Kepala Dispendukcapil Bondowoso itu.
Selain itu, tambah Agung, Dishub akan melakukan penertiban jaringan TV kabel menempel pada tiang PJU. Yakni, mewajibkan pemilik TV kabel memanfaatkan tiang PJU membayar restribusi ke Dishub.
"Restribusi atau apa saja namanya itu, dikenakan kepada TV kabel yang memakai tiang PJU. Rencana ini nanti kita sampaikan ke pemkab. Ini saya kira bisa meningkatkan PAD dari pajak PJU," pungkas mantan Kepala BKD dan Disnakertrans Bondowoso itu.