Batasi Transportasi Online, Potensi Tingkatkan Pengangguran
Jakarta: Menurut sosiolog Universitas Indonesia Musni Umar, pembatasan kuota terhadap transportasi berbasis aplikasi online akan berpotensi meningkatkan jumlah pengangguran di Indonesia.
Pembatasan kuota transportasi online merupakan salah satu butir revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 tahun 2016 tentang Penyelengaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang dilakukan pemerintah.
"Selama ini, keberadaan bisnis angkutan berbasis aplikasi online turut menciptakan lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat," terang Musni di Jakarta, Senin (27/3).
Bisnis transportasi berbasis aplikasi menjadi salah satu sumber mata pencaharian masyarakat. Dengan pemberian kuota dianggap dapat mengurangi lapangan pekerjaan yang selama ini sudah dinikmati oleh masyarakat.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, pada Agustus 2016 jumlah penduduk yang bekerja meningkat 3,59 juta orang dibandingkan dengan Agustus 2015. Sedangkan jumlah pengangguran berkurang sebanyak 530.000 orang.
Dalam kenaikan jumlah tenaga kerja itu, terutama di sektor Jasa Kemasyarakatan sebesar 1,52 juta orang atau 8,47 persen, Perdagangan 1,01 juta orang atau 3,93 persen, serta sektor Transportasi, Pergudangan dan Komunikasi 500 ribu orang atau 9,78 persen.
"Dari data itu, sektor transportasi menjadi salah satu penyumbang tenaga kerja dengan pertumbuhan tertinggi, apalagi, sebagian besar pengemudi transportasi online merupakan masyarakat yang berada dalam status usia produktif," tambahnya.
Dia pun menilai keberadaan transportasi online masih sangat dibutuhkan masyarakat. Selain memudahkan akses transportasi masyarakat, transportasi online juga menjadi mata pencaharian utama bagi para pengemudinya. (san)