Pembatasan Operasional Angkutan Barang Arus Mudik-Balik Lebaran
Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Korlantas Polri, dan Ditjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyepakati pembatasan lalu lintas periode angkutan lebaran 2023.
Hal ini bertujuan untuk mengantisipasi lonjakan mobilitas orang dan barang yang bakal menyebabkan kemacetan di jalur transportasi darat, khususnya di jalan tol.
Salah satu pengaturan lalu lintas yang disiapkan oleh ketiga instansi tersebut, yakni pembatasan operasional angkutan barang.
Aturan tertuang dalam Keputusan Bersama Nomor KP-DRJD 2616 Tahun 2023, SKB/48/IV/2023, 05/PKS/Db/2023 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 Hijriah.
Pembatasan Operasional Angkutan Barang Arus Mudik-Balik Lebaran
Operasional kendaraan barang selama arus mudik hingga balik lebaran, dilakukan terhadap lima kategori kendaraan yaitu:
Mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram
Mobil barang dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih;
Mobil barang dengan kereta tempelan;
Mobil barang dengan kereta gandengan; dan
Mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian (tanah, pasir, batu), hasil tambang, dan bahan bangunan.
Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang ini diberlakukan pada ruas jalan tol dan non tol.
Waktu pengaturan lalu lintas untuk masa arus mudik
Senin, 17 April 2023 pukul 16.00 sampai Jumat, 21 April 2023 pukul 24.00 waktu setempat.
Arus Balik
Periode 1 berlaku mulai Senin, 24 April 2023 pukul 00.00 sampai Rabu, 26 April 2023 pukul 08.00 waktu setempat.
Periode 2 berlaku mulai Sabtu, 29 April 2023 pukul 00.00 sampai Selasa, 2 Mei 2023 pukul 08.00 waktu setempat.