Pembatasan Muatan Kapal, Penumpang Tertahan di Ketapang
Pelabuhan Penyeberangan Ketapang-Gilimanuk mulai hari inimenerapkan tiga aturan baru. Mulai penerapan tiket online secara penuh, penyesuaian tarif penyeberangan dan penghentian layanan penyeberangan untuk pemudik baik dari Banyuwangi menuju Bali maupun sebaliknya.
Dari tiga aturan itu hanya penghentian layanan penyeberangan yang sempat menimbulkan persoalan. Sejak aturan ini diberlakukan banyak kendaraan penumpang pribadi dan umum seperti kendaraan travel yang tidak bisa menyeberang.
"Saya tadi mengantar teman ke Jember. Ini mau pulang ke rumah tidak bisa," kata Gusti, 30 tahun, warga Karangasem Bali.
Hal senada juga disampaikan Agus Susilo, awak kendaraan travel Denpasar-Jember, mengaku akan kembali ke Bali, karena kantornya di Bali.
"Ini saya mau kembali ke kantor tapi tidak bisa menyeberang. Kami tidak bawa penumpang," kata pria yang mengaku tinggal dan sudah memiliki KTP Bali ini.
Sejumlah kendaraan travel dan kendaraan pribadi menuju Bali tampak parkir di pinggir jalan di depan pelabuhan Ketapang, Banyuwangi. Mereka memilih menunggu ada solusi agar bisa menyeberang ke Bali.
Setelah menunggu beberapa jam akhirnya mereka diperbolehkan menyeberang awal pagi tadi.
General Manager PT ASDP Indonesia Ferry Ketapang Fahmi Alweni saat dikonfirmasi, menyatakan hal ini merupakan kewenangan Gugus Tugas Covid-19. ASDP hanya mengatur pola operasi traffict di pelabuhan.
"Kami ASDP kalau sudah ada rekomendasi dari Gugus Tugas yang bertugas di pelabuhan ya kami monggo," ujarnya.
Sementara, Kapolsek Kawasan Pelabuhan Tanjungwangi, Iptu Sudarso menyatakan keputusan untuk menyeberangkan sejumlah kendaraan yang tertahan itu merupakan hasil koordinasi aparat kepolisan dengan ASDP.
"Memang kemarin banyak yang belum tahu mungkin kaget. Sekarang sudah ditutup lagi," katanya melalui sambungan telepon.
Advertisement