Pembatasan Moda Transportasi Saat PSBB Surabaya
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Selasa, 28 April-11 Mei 2020. Penerapan PSBB ini termasuk dalam PSBB Surabaya Raya yang juga berlaku di sebagian Kabupaten Sidoarjo dan Gresik.
Seperti diketahui, PSBB merupakan pembatasan kegiatan tertentu dan pergerakan penduduk dalam suatu wilayah yang bertujuan mencegah meluasnya penyebaran Covid-19.
Perwali 16/2020 yang sudah ditandatangani Walikota Surabaya, Tri Rismaharini, pada 24 April 2020 itu berisi beberapa poin penting dalam upaya pencegahan penularan Covid-19 di Surabaya.
Selain itu, berisi tentang pedoman PSBB di Kota Pahlawan yang mengatur pembatasan penggunaan moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang.
Pembatasan moda transportasi selama PSBB juga diatur dalam Pergub Jatim Nomor 18 Tahun 2020, Perbup Sidoarjo Nomor 31 Tahun 2020, dan Perbup Gresik Nomor 12 Tahun 2020.
Pembatasan Moda Transportasi Saat PSBB Surabaya Raya
Semua kegiatan orang dan barang dihentikan sementara. Kecuali untuk pemenuhan kebutuhan pokok, kegiatan lain khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan, serta kegiatan yang diperbolehkan selama pemberlakuan PSBB.
Mobil Pribadi
- Hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan aktivitas yang diperbolehkan selama PSBB
- Menyemprot disinfektan kendaraan setelah digunakan
- Pakai masker di dalam kendaraan
- Maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan
- Tidak berkendara jika suhu tubuh di atas normal, batuk, pilek, diare, dan sesak nafas.
Sepeda Motor
- Hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan aktivitas yang diperbolehkan selama PSBB
- Menyemprot disinfektan kendaraan dan helm setelah selesai digunakan
- Pakai masker dan sarung tangan
- Tidak berkendara jika suhu tubuh di atas normal, batuk, pilek, diare, dan sesak nafas
- Tidak mengangkut penumpang atau berboncengan
Ojek Online:
Tidak boleh mengangkut penumpang, hanya untuk pengangkutan barang atau makanan.
Angkutan Umum
- Dibatasi jumlah orang paling banyak 50 persen dari kapasitas angkutan.
- Menerapkan jaga jarak fisik baik saat antre dan di dalam angkutan
- Membatasi jam operasional dan kawasan tertentu sesuai pengaturan dari pemerintah provinsi dan instansi terkait
- Menyemprot disinfektan moda transportasi yang digunakan secara berkala
- Menggunakan masker dan sarung tangan
Advertisement