Pembatasan Idul Adha, Satgas Keluarkan Aturan Berlaku 18-25 Juli
Guna menekan mobilitas warga selama Idul Adha, Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan surat edaran tentang pembatasan mobilitas masyarakat yang berlaku sejak 18 Juli hingga 25 Juli.
Lewat Surat Edaran No.15 Tahun 2021 tentang Pembatasan Mobilitas Masyarakat, Pembatasan Kegiatan Peribadatan dan Tradisi Selama Hari Raya Iduladha di Masa Pandemi Covid-19, pemerintah mengatur sejumlah aspek, mulai mobilitas, peribadatan, wisata, dan aktivitas yang lain.
Tujuannya tidak untuk membuat bingung masyarakat, "Semata-mata berusaha tetap adaptif dengan kondisi saat ini sehingga kondisi Covid-19 dapat terkendali," kata Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, dikutip dari cnnindonesia.com, Minggu 18 Juli 2021.
Pembatasan Mobilitas
Dalam surat edaran tersebut, seluruh kegiatan bepergian keluar daerah dibatasi hanya untuk pekerja sektor esensial dan kritikal, serta perorangan dengan keperluan mendesak seperti pasien sakit keras, ibu hamil dengan jumlah pendamping maksimal 1 orang, kepentingan bersalin dengan jumlah pendamping maksimal 2 orang, dan pengantar jenazah non Covid-19 dengan jumlah maksimal 5 orang.
Mereka tetap diwajibkan membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) yang dapat diakses pekerja dari pimpinan di instansi pekerjaan dan untuk masyarakat dari pemerintah daerah setempat.
Sedangkan, untuk perjalanan antar daerah, penumpang wajib menunjukkan dokumen negatif Covid-19, yaitu wajib PCR maksimal 2x24 jam untuk moda transportasi udara dan PCR/rapid antigen maksimal 2x24 jam pada moda transportasi lainnya, kecuali di wilayah Aglomerasi.
Dokumen tambahan berupa sertifikat vaksin wajib ditunjukkan untuk perjalanan dari dan ke Jawa dan Bali. Aturan ini tidak berlaku untuk kendaran logistik dan pelaku perjalanan dengan kategori mendesak.
Aturan juga membatasi orang di bawah usia 18 tahun untuk tidak melakukan perjalanan lebih dahulu. "Ketentuan ini mulai diberlakukan tanggal 19 Juli setelah Surat Edaran keluar," ungkap Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati.
Pembatasan Ibadah
Selain pembatasan mobilitas, surat edaran itu juga mengatur kegiatan peribadatan serta tradisi selama Idul Adha. Pada wilayah yang menerapkan PPKM Darurat, aturan akan diperketat, sedangkan pada wilayah non PPKM namun dengan zona merah dan oranye, kegiatan ibadah dilakukan di rumah masing-masing.
Sedangkan daerah yang tidak termasuk dalam cakupan tersebut, dapat melakukan kegiatan ibadah berjamaah dengan syarat kapasitas maksimal di dalam rumah ibadah sebesar 30 persen dengan penerapan prokes ketat.
Wiku juga meminta agar kegiatan silarurahmi dilakukan secara virtual.
Pembatasan Wisata
Selanjutkan, aturan pembatasan tempat wisata yang sudah ada di wilayah Jawa dan Bali akan diperketat. Sedangkan di luar cakupan Jawa dan Bali dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 25 persen dan prokes ketat. (Cni)
Advertisement