Pembaruan Data DPT masih Bisa Dilakukan, Warga Meninggal dan Belum Perekaman Jadi Kendala
Rapat pleno Data Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) di 31 kecamatan se-Kota Surabaya telah selesai digelar. Pleno tersebut adalah akhir dari penelitian data pemilih di tingkat kecamatan.
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) bekerja untuk memastikan data pemilih akurat. Selama lebih dari satu bulan lamanya, proses pemutakhiran dan penelitian data dilakukan untuk mengeliminasi pemilih yang tidak memenuhi syarat.
Seperti di Kecamatan Sawahan, petugas Panwascam menemukan sejumlah data pemilih yang tidak memenuhi syarat. Misalnya, penduduk yang telah meninggal dunia, tetapi masih masuk dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS).
"Selama proses DPSHP, kami menemukan lebih dari 100 warga yang meninggal dunia tetapi belum tercoret dari data pemilih. Kami juga melakukan pengecekan ke buku makam di Kecamatan Sawahan, bahkan mengecek ke lokasi makam sebelum benar-benar dikeluarkan saran perbaikan (SP) oleh kami kepada PPK," ujar Ketua Panwascam Sawahan Hadi Prasetya, Senin 16 September 2024.
Hadi juga menjelaskan masalah lainnya, yakni terkait pemilih pemula. Mereka yang pada 27 November 2024 mendatang telah genap berusia 17 tahun, berhak untuk memilih dan masuk terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
"Di tempat kami, kurang lebih sebanyak 700 orang tergolong sebagai pemilih baru yang tercatat," jelasnya.
Sementara itu, Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Surabaya Syafiudin menjelaskan, masalah akurasi data masih menjadi sesuatu yang banyak dibahas dalam pleno beberapa waktu lalu.
Panwascam masih menemukan banyak pemilih yang sudah tutup usia tetapi masih terdaftar dan masuk dalam DPS. Untuk itu, pemeriksaan langsung ke lapangan juga menjadi hal sentral yang dilakukan oleh petugas Panwascam.
"Paling banyak ditemukan di Kecamatan Semampir, ada lebih dari 300 nama yang sudah meninggal dunia, tapi masih tertulis. Itu langsung diberikan SP ke PPK agar dicoret," terangnya.
Udin, sapaan akrabnya juga mengatakan, masalah lain yang ditemukan petugas adalah warga yang sudah pindah domisili, tetapi tidak melaporkan hal tersebut. Nama mereka akhirnya masih tercatat pada alamat domisili yang lama.
"Masalah lainnya adalah terkait warga yang baru melakukan perekaman data KTP. Misalnya pemilih pemula, itu juga banyak yang kemarin direvisi dan dimasukkan ke DPSHP," ujarnya.
Petugas juga sempat menemukan data ganda di beberapa kecamatan. Ada dua nama yang sama hanya berbeda wilayah saja. Setelah ditelusuri ternyata hanya satu orang.
Meskipun pleno sudah berakhir, Udin menegaskan, Panwascam tetap melaksanakan pengawasan. Bila ada laporan perihal nama mereka yang belum tercantum di DPS atau ada pemilih pemula yang baru saja melakukan perekaman KTP, maka akan tetap dilakukan perbaikan data.
"Hanya saja alurnya berbeda. Jika sebelum pleno, Panwascam bisa langsung SP ke PPK, namun sekarang laporan naik dulu ke Bawaslu Kota Surabaya. Nanti kami yang akan melaporkan ke KPU Kota Surabaya," pungkasnya.