Pencuri Berkedok PRT Kuras Perhiasan Majikan Rp850 Juta
Seorang pembantu rumah tangga (PRT) berinisial DIY ditangkap polisi Polresta Malang. Pasalnya, perempuan berusia 46 tahun asal Surabaya diduga mencuri perhiasan majikannya senilai Rp850 juta.
Pelaku ditangkap pada Rabu, 3 Juli 2019 saat sedang kencan bersama dua temannya yang bernama DS, 36 tahun, dan SS, 34 tahun di sebuah Villa gang Macan, Songgoriti, Kota Batu. Dua temannya ini merupakan pasangan suami istri sebagai penadahnya.
Dari hasil penangkapan tersebut berhasil diamankan 5 buah perhiasan bernilai jutaan rupiah dari hasil mencuri milik majikannya di Jalan Borobudur Agung Barat, Mojolangu, Kota Malang.
"Ada 13 macam perhiasan yang berhasil dicuri dari majikannya bernama dr Lisa Setiawati, seorang dokter di sebuah rumah sakit di Malang. Baru kita temukan 5 buah, sisanya masih dalam penyelidikan," kata Wakil Kepala Polresta Malang, Kompol Arie Trestiawan saat gelar perkara, Senin, 15 Juli 2019.
Lanjut Arie, tersangka menjadi pembantu kurang lebih 6 bulan. Sekitar sebulan yang lalu tersangka keluar rumah majikannya tanpa izin.
"Saat meninggalkan rumah itu diketahui baju korban hilang. Kemudian korban mengecek perhiasan miliknya yang disimpan di bawah tempat tidur ternyata sudah hilang.
Setelah mengetahui kejadian tersebut korban kemudian melapor ke Polresta Malang pada 3 Juli 2019. Kurang lebih 5 jam setelah kami berhasil membekuk pelaku," kata Arie.
Dari pengakuan tersangka, perhiasan hasil curian itu diserahkan kepada DS dan SS. Oleh kedua pelaku ini perhiasan kemudian dijual ke toko emas seharga Rp250 juta. "Uang hasil penjualan perhiasan itu langsung diserahkan ke tersangka DIY.
Tersangka DIY dijerat pasal 363 ayat 3 KUHP subsider pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun. Sedangkan tersangka DS dan SS dikenakan pasal 480 KUHP dengan hukuman 4 tahun penjara. (teo)