Pembantaran Dicabut, Rommy Kembali Masuk Rutan KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan bahwa pembantaran terhadap tersangka Romahurmuziy alias Rommy telah dicabut dan kembali ke Rutan KPK pada Minggu sore kemarin.
"Pembantaran RMY (Romahurmuziy) dicabut dan kembali ke rutan sore kemarin setelah sebelumnya pihak dokter RS Polri menyatakan terhadap RMY tidak dilakukan rawat inap," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin.
KPK pun, kata Febri, melakukan penahanan 16 hari ke depan terhadap Rommy pascapencabutan pembantaran tersebut.
"Masa penahanan ini masih dalam rentang perpanjangan penahanan 40 hari yang telah dilakukan sebelumnya. Selama masa pembantaran, masa penahanan tidak dihitung," kata Febri.
Sebelumnya, tersangka kasus suap seleksi jabatan di Kementerian Agama itu kembali mengeluh sakit dan dibantarkan penahanannya di Rumah Sakit Polri Jakarta Timur sejak Jumat 31 Mei.
KPK pada Jumat 24 Mei lalu sempat memeriksa Rommy di gedung KPK Jakarta setelah sebelumnya sempat dibantarkan penahanannya di RS Polri.
"Sehat, sehat kalau sekarang," ucap Rommy saat tiba di gedung KPK, Jakarta, Jumat.
Untuk diketahui, Rommy juga pernah dibantarkan penahanannya di RS Polri selama satu bulan sejak Selasa 2 April dan baru kembali ke Rutan Cabang KPK pada Kamis 2 Mei 2019.
Selanjutnya, Rommy kembali dibantarkan penahanannya di RS Polri Jakarta Timur sejak Senin 13 MeiĀ malam dan kembali ke Rutan Cabang KPK pada Rabu 15 Mei.
KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait suap seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019. Diduga sebagai penerima, yakni Rommy.
Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin.
Untuk Muafaq dan Haris saat ini sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Sidang perdana terhadap keduanya telah digelar pada Rabu 29 Mei lalu.
Sementara untuk tersangka Rommy saat ini masih dalam proses penyidikan di KPK. (an/ar)
Advertisement