Pembangunan Tol Semarang-Demak, Ganjar Tunggu Peraturan Menteri
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah masih menunggu Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), terkait status tanah musnah di lahan calon Tol Semarang Demak. Hal itu disampaikan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, seusai menerima Sekjen ATR/BPN Himawan Arief Sugoto, Senin 19 April 2021.
Perlu diketahui, pembangunan Tol Semarang-Demak saat ini masih mengalami kendala, terutama status tanah warga tenggelam air laut. Hal itu terjadi di area tol Semarang I, yang berada di perbatasan Kota Semarang dan Kabupaten Demak, sehingga Proyek Strategis Nasional (PSN) tol sekaligus penahan abrasi laut itu tidak berjalan maksimal.
Ganjar Pranowo mengatakan, harus ada ketegasan agar masyarakat nantinya tidak dirugikan atas PSN Tol Semarang-Demak. Hal itu mengingat, bila tanah warga tenggelam air laut, maka tidak bisa mendapat ganti rugi karena dinyatakan musnah akibat bencana atau kondisi alam.
"Tol yang sebagai tanggul laut, ternyata masih terjadi perdebatan, yang menentukan tanah musnah. Siapa yang berwenang, agar rakyat tidak dirugikan. Karena kalau dinyatakan tanah musnah, tidak dapat ganti rugi," tegas Ganjar Pranowo.
Ia menyatakan, dalam menyelesaikan masalah ini harus diputuskan dengan bijak. Hal itu berkaitan dengan hak rakyat dan status administratif tanah, yang diatur dalam peraturan negara.
"Karena kondisi alam, bencana alam, kalau musnah kan hilang, tidak bisa diganti rugi. Kalau diganti rugi itu keliru, nanti jadi temuan BPK. Nah agar kemudian tidak salah kita siapkan regulasinya. Siapkan peraturan menteri bagaimana menghadapi situasi seperti ini," urai Ganjar Pranowo.
Perlu diketahui, hingga kini Peraturan Menteri ATR/BPN terhadap PP 18/2021 terkait status tanah musnah belum rampung. Oleh karenanya, Ganjar meminta agar urusan ini dirampungkan terlebih dahulu.
Lebih lanjut, Ganjar Pranowo meminta pemerintah Kota Semarang dan Kabupaten Demak mengajak warganya berembug dan menyosialisasikan hal ini. "Nah, itu kita minta dari ATR/BPN segera keluar permen (peraturan menteri)," paparnya.
Dihubungi terpisah, Tenaga Ahli ATR/BPN Arie Yuriwin menyebut akan membentuk tim, menindaklanjuti rapat dengan Ganjar Pranowo. "Ini lagi mau dibentuk tim, terkait PP 18/2021. Nanti timnya dari Pemda (Jateng)," pungkasnya.
Advertisement