Tol Probowangi Butuh 248 Hektare Lahan di Banyuwangi
Rencana pembangunan Jalan Tol Probolinggo-Banyuwangi (Probowangi) di Banyuwangi, memasuki tahap konsultasi publik untuk pengadaan lahan. Pemkab Banyuwangi bersama Pemprov Jawa Timur melakukan sosialisasi kepada warga yang lahannya terdampak. Sosialisasi dilakukan di beberapa titik, yaitu di Kecamatan Wongsorejo dan Kalipuro.
“Semoga prosesnya berjalan lancar sehingga pembangunan tol Probowangi di Banyuwangi bisa segera dikerjakan, bisa mempercepat ekonomi daerah,” kata Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas, Jumat, 17 Januari 2020.
Pembangunan tol Probowangi dibagi menjadi tiga seksi. Pembangunan seksi III di Banyuwangi dan seksi II di Situbondo akan dilakukan setelah pembebasan lahannya tuntas. Sedangkan seksi I di Probolinggo telah rampung dikerjakan.
Pejabat Pembuat Kebijakan Pengadaan Tanah Jalan Tol Probowangi Seksi III, Pungki Enggar, menyatakan tol Probowangi di Banyuwangi akan memiliki panjang 32,26 KM. Membentang dari Desa Bajulmati Kecamatan Wongsorejo hingga Kelurahan Bulusan, Kecamatan Kalipuro.
Kebutuhan lahannya sekitar 248 hektare, mencakup milik warga dan lahan Perhutani. Total ada 800 bidang tanah yang terdampak pembangunan tol.
“Alhamdulillah, semuanya menyetujui dan mendukung penuh. Mereka juga sudah menandatangani berita acara persetujuan pembebasan lahannya,” ujar Pungki sambil menambahkan jika masjid, makam, dan sekolah yang terdampak akan direlokasi.
Selanjutnya, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) penetapan lokasi. Dilanjutkan dengan pembentukan tim pelaksana pengadaan tanah (P2T) dan Satgas yang akan membantu proses pembebasan lahan. Satgas ini bertugas menginventarisasi dan mengidentifikasi lahan terdampak milik warga.
“Setelah terbentuk, mereka akan segera mengukur luas dan memasang patok pada tanah yang terdampak pembebasan lahan. Juga mengidentifikasi aset yang ada di atas maupun bawahnya. Misalnya, bangunan, pohon, bahkan tanki septik juga dihitung,” ujarnya
Berikutnya, akan dilakukan taksiran nilai propreti untuk menentukan jumlah ganti rugi. Dia menyebut proses pembebasan lahan ini sangat terbuka. Warga juga akan mendapat ganti rugi yang menguntungkan. Karena propertinya dihargai lebih tinggi dari nilai jual obyek pajak (NJOP). Tak hanya tanah, namun juga aset yang ada di sana.
“Jika lahannya sudah ready, pasti (pembangunan) segera dikerjakan,” pungkasnya.