Pembangunan Rumah Kos-kosan di Situbondo Diprotes Warga
Warga yang bermukim di Dusun Kota Timur Desa/Kecamatan Besuki Sirubondo Jawa Timur protes dengan pembangunan rumah kos-kosan di sekitar tempat tinggal mereka. Karena, rumah kos-kosan yang diduga milik seorang anggota Polres Bondowoso, ini menurut warga desa juga diduga belum memiliki surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo.
Selain itu, pemilik bangunan rumah kos-kosan tidak meminta persetujuan warga. Juga, material bangunan yang diletakkan di halaman rumah, menghambat akses jalan warga. Sehingga, warga sempat melakukan lembar batu ke bangunan rumah kos-kosan.
Aksi protes warga Desa/Kecamatan Besuki Situbondo terhadap pembangunan rumah kos-kosan, ini langsung direspon Propram Polres Bondowoso. Ini karena, bangunan rumah kos-kosan diduga milik anggota Polres Bondowoso, AKP Hasnj Andrianto dan belum memiliki surat IMB.
"Kita panggil AKP Hasni untuk klarifikasi dan juga tim Propam Polres Bondowoso turun langsung ke Besuki Situbondo bertemu dengan pemilik dan pengelola rumah kos-kosan, kepala desa, dan perwakilan warga untuk menyelesaikan masalah ini, "kata Kasi Propam Polres Bondowoso ni itu Widayanto, Senin 22 November 2021.
Dari hasil klarifikasi dan temuan di lapangan, menurut Iptu Widayanto, pembangunan rumah kos-kosan bukan milik AKP Hasni, melainkan milik saudaranya Suhartinah. Selain itu, rumah kos-kosan dibangun di tanah bersertifikat seluas 301 meter persegi dan memiliki surat IMB dari Pemkab Situbondo Nomor:188.4/61/IMB/431.218/2021 tanggal 4 Maret 2021.
"Dari bukti tersebut dan pertemuan dengan pemilik bangunan rumah kos-kosan kepala desa dan perwakilan warga desa, permasalahan ini terselesaikan dengan baik. Kita juga sarankan material bangunan dipindahkan ke tempat yang tidak menghambat akses jalan warga yang melintas, " pungkas Iptu Widayanto.