Pembangunan GSG Ambengan Batu Diduga Maladministrasi, DPRD Surabaya akan Minta Pendapat Ahli Hukum
Pemindahtanganan aset milik Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tersendat. Pansus pelepasan aset PD Pasar Surya (PDPS) yang digawangi oleh DPRD Kota Surabaya belum sepenuhnya setuju atas proses tersebut.
Sekretaris Pansus, Syaifuddin Zuhri menjelaskan, ada tujuh aset PD Pasar Surya yang rencananya akan dipindahtangankan kepada Pemkot Surabaya. Rencananya, aset-aset itu akan dipergunakan untuk kepentingan masyarakat. Seperti jalan dan fasilitas umum lainnya.
Ipuk, sapaan akrab Sekretaris Komisi A DPRD Kota Surabaya itu menyebut, enam aset yang akan dipindahtangankan sudah aman. Namun ternyata, ada satu aset yang masih terganjal prosesnya, yakni yang terletak di wilayah RW 4 Kelurahan Tambaksari.
Aset itu ternyata dialihfungsikan menjadi gedung serba guna (GSG) oleh Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukinan serta Pertanahan (DPRKPP). Padahal aset tersebut belum dilimpahkan ke pemerintah kota dan masih tercatat aset sebagai aset PDPS atau Pasar Ambengan Batu.
"Kami sebagai pansus lalu mempertanyakan atas hal itu. Legalitasnya dari mana? Kerangka hukumnya bagaimana? Seharusnya itu tetap menjadi kewenangan dari PDPS," tegasnya.
Ipuk menjelaskan, pansus bukannya menolak pembangunan fasilitas unum untuk warga. Namun, prosedur pelimpahan aset tersebut dinilai mereka maladministrasi. Sebab, proses pelimpahan aset seluas 196 meter itu belum rampung, tetapi pemerintah kota malah melakukan pembangunan GSG yang menelan anggaran Rp1,3 miliar.
"Kami malah tambah risau mengetahui hal ini menjadi mal-administrasi. Artinya pelanggaran itu ada di kami, menjadi satu kerangka pelanggaran hukum karena pansus yang mengesahkan," tegasnya.
Politikus PDI Perjuangan ini menegaskan, rapat dengar pendapat akan dilakukan kembali pekan depan. Mereka akan mengundang para ahli untuk melihat sudut pandang lain atas dugaan mal administrasi yang terjadi.
"Nanti kami tanya pakar hukum. Ketika maladministrasi ini oleh pakar hukum dikategorikan korupsi, pansus akan menarik diri. Maka persoalan ini akan kami kembalikan ke Pemkot Surabaya," jelasnya.
Sementara itu, Dirut PD Pasar Surya Agus Priyo Akhirono menyebut memang prngajuan pemanfaatan lahan itu diajukan warga. Sebab, mereka melihat kondisi pasar tersebut sudah tidak beroperasi dan bila dibangun pun lahannya terbatas.
"Dari pengajuan warga itu kami bersurat ke Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam bahwa lahan bisa dipakai, ini untuk merespons permintaan warga. Kemudian dari bagian perekonomian mengajukan lagi ke kami membangun GSG," katanya.
Agus menjelaskan, memang saat ini progres pembangunan GSG itu sudah mencapai 70 persen. Dia memastikan pemberian izin itu merupakan bentuk komitmen untuk warga karena warga nerasa pasar itu sudah tidak layak untuk difungsikan kembali.
"Pasar itu sudah roboh. Bahkan tidak ada transaksi lagi. Kami informasikan ke bagian perekonomian, nilai transaksinya hanya Rp1 rupiah," tutupnya.