Pembalakan Liar di Hutan Lindung Sendiki Malang Memprihatinkan
Pembalakan liar Hutan Lindung Sendiki, di Desa Tambakrejo, Sumbermanjing Wetan, Malang terus terjadi. Akibatnya hutan lindung yang masuk dalam Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Malang gundul.
Juru Kampanye Profauna, Erik Yanuar, Minggu, 19 Januari mengatakan ada sekitar 70 persen dari 538 hektar luas hutan lindung Sendiki mengalami penggundulan.
"Dari 538 hektar itu 70 persennya sudah terdampak. Kita cukup prihatin," katanya kepada Ngopibareng.
Hutan Lindung Sendiki ini masuk dalam petak 68 D Resort Pengelolaan Hutan (RPH) Sumber Kembang Bagian Kesatuan Pemangku Hutan (BKPH) Sumbermanjing Wetan.
Kata Erik, ada tiga metode pembalakan liar untuk cepat merobohkan kayu-kayu yang ada di Hutan Lindung Sendiki.
"Pertama, pohon itu dibakar bawahnya agar lapuk lalu tumbang. Kedua, akar pohon diberi racun sehingga pohon itu mati. Ketiga, mereka memotong menggunakan gergaji mesin," katanya.
Dari pantauan Ngopibareng di lokasi pembalakan, sepanjang perjalanan beberapa pohon bagian dasarnya terbakar sehingga pohon mati.
Ditemukan juga jerigen yang berisi bensin yang diduga kuat untuk bahan bakar gergaji mesin.
"Kayu yang paling banyak ditebang kayu jenis jati abangan, mahoni, dan urisan. Kayu dipotong kecil-kecil ukuran panjang 2 meter dan diameter sebesar 40 sampai 60 meter," ujar Erik.
Lanjut Erik, kayu tersebut diangkut menggunakan sepeda motor yang dimodifikasi dengan kantong di kanan dan kiri motor.
"Kayu-kayu gelondongan tersebut berdasarkan keterangan masyarakat dibawa ke pengepul yang ada di 4 titik, yaitu di desa Tambakasri dan Tambakrejo," katanya.
Atas temuan pembalakan hutan tersebut, Erik mengirimkan surat ke Perhutani. Namun, belum ada tindakan.
"Malah mereka melakukan reboisasi dengan menanam 26 bibit pohon. Ini kan tidak sebanding dengan luas hutan yang terdampak. Ini juga tidak menyentuh akar permasalahan," ujarnya.
Selain penebangan liar, juga ada alihfungsi lahan menjadi lahan perkebunan dan pertanian.
Adapun beberapa komoditas yang ditanam di areal hutan lindung tersebut yaitu meliputi jagung, kacang tanah dan padi.
"Padahal hutan lindung sendiri tidak boleh dialihfungsikan untuk kegiatan berladang sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan," katanya.
Salah seorang warga, Paidun, tidak tahu bahwa area hutan di sekitar pantai Sendiki ini adalah hutan lindung.
"Saya nanam padi ini baru awal bulan ini. Saya tidak tahu ini hutan lindung. Yang memberi izin saya menggarap lahan ini ya Perhutani," kata pria berusia 50 tahun itu.
Advertisement