Pembakaran Mapolsek, Polda Jatim Masih Buru Lima Habib Lain
Usai menetapkan lima orang tersangka pengerusakan dan pembakaran Mapolsek Tambelangan, Sampang, Madura, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) masih memburu 5 orang terduga pelaku lain.
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, kelima orang yang masih diburunya tersebut bahkan diketahui sebagi oknum Habib, atau tokoh ulama setempat.
"Ada lima orang lagi oknum habib yang akan kami tangkap," kata Luki, saat memberikan keterangan persnya di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin, 27 Mei 2019 pagi.
Lima habib tersebut, diketahui usai penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim meminta keterangan 17 orang saksi untuk mendalami peristiwa pembakaran.
Untuk mengamankan lima orang habib tersebut, polisi pun mendapatkan dukungan penuh dari para tokoh ulama, kiai dan habaib di Sampang.
"Tokoh agama di Sampang akan membantu proses kasus ini secara transparan," kata dia.
Luki juga menambahkan, saat kejadian diketahui ada ratusan massa lain yang menyerbu Mapolsek Tambelangan. Dugaan sementara para massa tersebut berasal dari tiga ormas berbeda.
"Dari masyarakat setempat banyak yang ikut nonton, kami sedang dalami dari mana mereka-mereka. Yang jelas ini dari salah satu oknum FPI (Front Pembela Islam), oknum Laskar Sakera, dan LPI (Laskar Pembela Islam), lima orang ini," ujar dia.
Luki pun mengimbau, kepada masyarakat yang juga diduga terlibat untuk mau kooperatif menjalani proses hukum yang berlaku. "Kami juga berharap masyarakat Sampang yang terlibat, menyerahkan diri," ujar Luki.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan 5 orang tersangka, mereka yakni Habib Abdul Kodir Alhadad (AKA), Habib Hasan (H). Lalu kemudian tiga orang lain yang juga telah ditetapkan tersangka, mereka yakni Ali (A), Hadi (H) dan Supandi (S).
Salah satu di antaranya, yakni Habib AKA. Ia diketahui sebagai penggerak dan pengkoordinir 70an massa. Ia juga sekaligus berperan sebagai pembuat bom molotov yang dilakukan untuk pembakaran.
Sementara ini, para tersangka tersebut, dipersangkakan pasal berlapis, yakni pasal 200 ke-1 dan ke-3 KUHP, pasal 187 KUHP dan pasal 170 ayat (1) KUHP.
Mapolsek Tambelangan Sampang dibakar massa pada Rabu, 22 Mei 2019 sekitar pukul 22.00 WIB malam. Diduga pembakaran itu dipicu berita bohong atau hoaks yang menyebut seorang ulama Madura ditangkap polisi saat mengikuti aksi 22 Mei di Jakarta. (frd)