6 Orang Pembakar Polsek Tambelangan dapat Vonis Berbeda
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu 11 Desember 2019, telah menjatuhkan vonis terhadap enam terdakwa kasus pembakaran Polsek Tambelangan, Sampang, Madura. Mereka adalah Syekh Hasan Ahmad alias Habib Hasan, Ali, Abdul Muqtadir, Buhori alias Tebur, Abdul Rochim, dan Satiri.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti melanggar pasal 200 KUHP tentang Perusakan Fasilitas Umum, sedangkan untuk pasal 187 KUHP tentang Pembakaran, serta pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan para tidak terbukti melakukan.
"Mengadili, menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 200 ayat (1) KUHP. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Syekh Hasan Ahmad alias Habib Hasan selama empat tahun penjara, dan terdakwa Ali, Abdul Muqtadir, Buhori alias Tebur, Abdul Rochim, dan Satiri, dengan pidana penjara masing masing selama tiga tahun penjara," ucap hakim Rochmad.
Namun, salah satu terdakwa yakni Hasan Ahmad mendapat vonis berbeda. "Benar, Hasan Ahmad dengan hukuman penjara empat tahun," kata Rochmad.
Rochmad lantas menjelaskan, alasan perbedaaan hukuman untuk kelima terdakwa lainnya. Menurut dia, mereka bukan sebagai tokoh masyarakat.
"Terdakwa II Ali dan terdakwa III Abdul Muqadir untuk terdakwa IV Buhori dan terdakwa V Abdul Rahim serta terdakwa VI Satiri, masing-masing tiga tahun penjara," ujarnya.
Semua terdakwa diputuskan langsung ditahan setelah sidang putusan. Hal itu tertera pada bacaan majelis hakim. Namun, mereka tidak mendapat hukuman denda. Maka dari itu tidak ada subsider.
"Tetap berada dalam tahanan. Terdakwa secara sah tindak pidana bersama merusak gedung (Mapolsek)," tambah Rochmad.
Di kesempatan yang sama, kuasa hukum terdakwa, Agung Widodo membeberkan kalau satu orang dihukum berbeda lantaran dianggap tokoh masyarakat.
"Yang bikin memberatkan itu adalah tokoh sehingga dihukum lebih berat. Padahal di fakta persidangan dan saksi yang dihadirkan tidak ada yang menerangkan bahwa itu adalah tokoh," ucap Hasan.
Atas putusan majelis hakim, para terdakwa diberikan kesempatan selama tujuh hari apakah akan menerima ataukah mengajukan banding.