Pembahasan UMP Temui Jalan Buntu
Pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2021 menemui jalan buntu, karena tidak adanya kesepakatan yang terjadi dalam pembahasan UMP yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan Nasional, Jumat 16 Oktober 2020 lalu.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, Himawan Estu Bagijo mengatakan, deadlock ini terjadi karena pengusaha meminta agar tidak menaikkan besaran UMP, sedangkan dari para pekerja meminta adanya kenaikan. Hanya saja, tak disebutkan berapa kenaikan yang diharapkan.
“Kemarin hasil rapat terakhir masih deadlock karena dua pendapat tidak bisa jadi satu, kemudian diserahkan ke Bu Menteri (Ida Fauziah) yang sampai sekarang belum bikin surat. Jadi kita masih menunggu,” ungkap Himawan ketika ditemui di Surabaya, Senin 19 Oktober 2020 siang.
Hingga kini, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur tidak bisa membuat rumusan dalam penetapan UMP. Sebab, kata Himawan, pihaknya masih menunggu keputusan dari kementerian.
Namun, apabila diputuskan tidak naik maka UMP Jatim tetap pada angka Rp1.890.000, apabila ada perubahan maka akan dirumuskan bersama. Karena itu, Himawan berharap dalam waktu cepat Kementerian sudah memberi keputusan agar proses penetapan bisa lebih cepat.
“Batas waktu ya kita harap akhir Oktober untuk UMP sudah naik, karena akhir November UMK (upah minimum kabupaten/kota) harus ditetapkan. Karena standarnya belum jadi,” pungkas pria yang juga menjabat sebagai Pejabat Sementara Bupati Mojokerto itu.
Advertisement