Pembacokan Usai Langen Tayub, Korban dan Pelaku Terpengaruh Miras
Insiden pembacokan dengan menggunakan sebilah pedang, usai menyaksikan pertunjukkan Langen Tayub di wilayah Kecamatan Kenduruan, Kabupaten Tuban. Akibatnya, korban mengalami luka terbuka pada bagian kaki kiri dan kepala. Bahkan, kaki korban sebelah kiri nyaris putus akibat sabetan pedang yang dilakukan oleh pelaku.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Ngopibareng.id, pelaku pembacokan itu diketahui berinisial N. Pria 30 tahun ini warga Kecamatan Kenduruan, Kabupaten Tuban. Sedangkan korban berinisial R. Pria 47 tahun ini juga warga kecamatan setempat.
"Saat kejadian korban ini dalam kondisi mabuk. Begitu juga dengan pelaku yang juga dalam kondisi mabuk sehingga mudah untuk diamankan oleh pihak polsek setempat," terang Kapolres Tuban, AKBP Darman, saat konferensi pers.
Kapolres menjelaskan, kronologi kejadian itu berawal saat pelaku dan teman-temannya serta korban menyaksikan pertunjukan langen tayub yang di adakan oleh S dalam rangka hajatan khitan anaknya, pada Sabtu 7 Mei 2022.
Kemudian, lanjut AKBP Darman, teman pelaku berinisial S yang saat itu sedang duet nyanyi dengan waranggono langen tayub, tiba-tiba mic untuk nyanyi di rampas oleh korban yang saat itu dalam kondisi terpengaruh minuman beralkohol. Sehingga sempat terjadi cek cok antara teman pelaku dengan korban.
"Setelah acara selesai, korban keluar dari area pertunjukan langen tayub dan menuju ke parkiran untuk mengambil motornya," sambung Kapolres.
Sesampainya di area parkir motor, korban mengambil sebilah pedang yang diselipkan di motornya dan menyabetkan pedangnya ke arah teman pelaku berinisial S. Namun, berhasil dihindari dan korban pun mengembalikan lagi pedangnya di motor.
Melihat korban membawa sebilah pedang, pelaku yang juga terpengaruh minuman beralkohol tersebut kemudian dengan mengambil pedang korban kemudian setelah itu pelaku langsung membacok korban sebanyak dua kali di bagian kaki dan kepala.
"Kondisi korban mengalami luka bacok pada bagian mata kaki sebelah kiri luka terbuka dan hampir putus serta mengalami luka terbuka bagian kepala," imbuh AKBP Darman.
Guna untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
Advertisement