Pemasok Sabu-sabu ke Nunung, Ditangkap
Kepolisian Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap pemasok sabu kepada komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung. Pemasok tersebut berinisial E.
Sebelumnya E buron dan berstatus DPO. E diringkus di kawasan Bogor, Jawa Barat pada Minggu 21 Juli 2019.
"Sudah ditangkap DPO berinisial E," kata Kasubdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Ajun Komisiaris Besar Polisi Jean Calvijn Simanjuntak saat dikonfirmasi, Rabu 24 Juli 2019 seperti dikutip dari suara.com.
Hanya saja, Calvijn tak merinci ihwal kronologi penangkapan tersebut.
"Hari Minggu di Bogor," singkatnya.
Untuk diketahui, Nunung dan suaminya, July Jan Sambiran diringkus polisi di kediamannya, Tebet Timur III, Jakarta Selatan, Jumat 19 Juli 2019 siang. Polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 0,36 gram, tiga sedotan untuk menghisap sabu, satu botol untuk digunakan sebagai bong, pecahan pipet, dan satu buah korek.
Terkait kasus narkoba yang menjerat Nunung, polisi juga meringkus salah satu pelaku bernama Hadi Moheriyanto alias Hery.
Ketiganya dijerat Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 122 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman lima tahun penjara. Polisi juga menahan ketiganya untuk dua puluh hari ke depan.
Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvin Simanjuntak juga menyebut Nunung sudah menggunakan narkoba sejak 20 tahun lalu.
"Pengakuan tersangka NN dan suaminya, JJ, dan sudah dituangkan juga dalam berita acara pemeriksaan, ya diakui awal penggunaan 20 tahun yang lalu," kata Calvin, di Polda Metro Jaya.
Parahnya lagi, suami Nunung jauh lebih lama menjadi budak narkoba. Kepada polisi, ia mengaku sudah 24 tahun mengonsumsi barang haram tersebut. "Sekitar 24 tahun yang lalu," Calvin menambahkan.
Nunung kemudian pada Senin Senin 22 Juli 2019 kemarin muncul di hadapan publik. Dengan mengenakan baju tahanan warna oranye dipadu dengan kerudung merah bermotif Nunung bersama suami memberikan keterangan.
“Selamat siang buat rekan-rekan wartawan. Yang perlu saya sampaikan saya mohoin maaf, buat Allah SWT, mohon maaf kepada ibu saya, anak, dan cucu saya, keluarga besar saya, kepada rekan-rekan kerja saya dan di mana saya bekerja. Saya sudah mengecewakan, saya sudah berbuat salah, melanggar hukum,” ujar Nunung, saat berbicara dalam rilis perkara kasus sabu di Polda Metro Jaya, Senin 22 Juli 2019.