Pemasok Miras Asal Mojokerto Ditangkap di Lamongan
Polsek Glagah Lamongan mengamankan satu mobil pickup nomor polisi S 8741 SC bermuatan minuman keras (miras) jenis arak Bali di Jalan Raya Desa Gempolpendowo, Kecamatan Glagah, Lamongan, Selasa 3 Januari 2023 dini hari.
Sopir mobil pickup warna putih sekaligus pemilik miras, Depi Tri Waluyo, 31 tahun, asal Dusun Clangap, Desa Mlirip, Kecamatan Jetis Mojokerto turut diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan melanggar hukum yang dilakukan.
Sekitar pukul 01.00 Kanit Reskrim Polsek Glagah Ipda Sokib beserta beberapa anggotanya, sedang berpatroli di jalur Desa Soko- Dukuh Tunggak, untuk antisipasi 3 C. Yakni, curanmor, curat dan pencurian biasa.
Saat patroli tiba di jalan raya Desa Gempol Pendowo, petugas mencurigai mobil pickup yang sedang berhenti di tepi jalan. Polisi pun berhenti dan menanyakan kepada sang sopir. Sebagian petugas mencoba memeriksa muatan berupa bungkusan perlak yang diikat rapat.
"Saat diraba luar, terasa kotak boks kardus dan seperti berisi botol. Saat itu juga petugas meminta kepada sopir untuk membuka. Ternyata isinya botol berisi miras," kata Kapolsek Glagah AKP Suud melalui Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiantoro.
Ternyata, setelah dibongkar berisi sekitar 200 botol ukuran air mineral 500 mili liter jenis arak Bali. Pengakuan pemilik, miras tersebut hendak dikirim ke salah seorang pemesan di wilayah Gresik.
Tidak menunggu waktu lama, petugas langsung membawanya ke Mapolsek Glagah untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Dasar yang dipakai, pasal 204 KUHP Yo pasal 4 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (1) huruf e Jo Pasal 31 ayat (2) Perda Kabupaten . Lamongan Nomor 16 Tahun 2019.
"Tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Lamongan, " tandas Ipda Anton.
Advertisement