Pemanfaatan Ruas Jalan Nasional Harus Berizin dan Tak Mengganggu
Pemanfaatan barang milik negara di ruas jalan nasional, semestinya tidak menganggu kelancaran dan keselamatan pengguna jalan. Serta tidak mengganggu fungsi dan konstruksi jalan dan bangunan pelengkapnya.
“Seperti iklan berbentuk portal, itu dilarang di badan jalan nasional,” kata Frenli Berhitu S.Sos., M.Si, staf Bagian Umum Pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) Ditjen Bina Marga, Kementerian PUPR.
Frenli Berhitu menyampaikan hal tersebut dalam acara sosialisasi Pemanfaatan Bagian-bagian Jalan Nasional di Lingkungan (BJPN) XVII Manokwari beberapa waktu lalu. Acaranya ini diadakan di salah satu hotel di Manokwari.
Selain menyampaikan soal pemanfaatam barang milik negara di ruas jalan nasional, Frenli Berhitu juga mengatakan jika semua pemanfaatan di ruas jalan nasional harus memiliki izin.
Soal pengajuan izin pemanfaatan di ruas jalan nasional (non tol) itu pun ada aturan mainnya. Izin itu harus selesai selama 17 hari kerja. Syaratnya, izin yang diajukan sudah memenuhi seluruh persyaratan yang dibutuhkan.
“Pak Menteri mau kita menaati UU 25/2009. Karena itu seluruh proses perizinan harus memenuhi kelengkapan dan mengikuti prosedur,” katanya.
Acara Sosialisasi Pemanfaatan Bagian-bagian Jalan Nasional di Lingkungan (BJPN) XVII Manokwari ini, diikuti Satuan Kerja (Satker) dibawah BPJN XVII Manokwari yakni Satker Fakfak, Sorong, Manokwari dan Maybrat.
Ada juga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Papua Barat, Satuan Kerja Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional (P2JN) Papua Barat, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Fakfak dan tim Palapa Timur Telematika, termasuk para pegawai di lingkungan (BJPN) XVII Manokwari.
Fasilitator dalam acara yang berlangsung hampir sehari penuh tersebut adalah Kepala Sub Bagian Tata Usaha BPJN XVII Manokwari Suraji, ST.
Advertisement