Pemandu Karaoke di Mojokerto Dirampok dan Diperkosa
Seorang wanita pemandu karoke atau Lady Companion (LC) berinisial LY 30 tahun warga Kecamatan Gedeg Mojokerto jadi korban perampokan dua sekawan. Tidak hanya itu, korban juga diperkosa secara bergantian oleh pelaku.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin 15 Januari 2024 sekitar pukul 22.00 WIB di jalan persawahan Dusun Tameng Desa Padi, Kecamatan Gondang, Mojokerto.
Dua pelaku diketahui adalah RBP 18 tahun warga Desa Kapasan, Kecamatan Simokerto Kota Surabaya dan MAS 18 tahun warga Desa Jiyu, Kecamatan Kutorejo, Mojokerto.
Salah satu tersangka, MAS ternyata merupakan residivis. Dia pernah divonis atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Imam Mujali menjelaskan, awalnya korban LY diajak oleh pelaku untuk menemani pelaku bersenang-senang di vila Tretes, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.
Dalam perjalanan pelaku berhenti di jalan persawahan Dusun Tameng. Kemudian korban diajak pelaku mencari sebuah angkringan.
"Namun tidak menemukan (Angkringan), pelaku menurunkan korban di jalan persawahan tersebut kemudian pelaku mendekap mulut korban dan mengancam menggunakan senjata tajam berupa celurit," kata Imam kepada wartawan, Selasa 20 Februari 2024.
Pelaku kemudian mengambil barang-barang korban berupa 2 buah handphone dan dompet yang berisi uang Rp 50 ribu dan identitas korban serta surat-surat berharga lainnya. Pelaku juga melakukan pemerkosaan kepada korban.
"Usai melampiaskan nafsunya, pelaku kabur meninggalkan korban. Selanjutnya korban melapor ke Polsek Gondang guna proses lebih lanjut," tegas Imam.
Dari keterangan korban, Imam mengaku petugas kepolisian kemudian menindaklanjuti laporan korban. Setelah melakukan penyelidikan, identitas dan keberadaan tersangka diketahui.
Imam menerjunkan Team Resmob Satreskrim Polres Mojokerto untuk melakukan penangkapan salah satu tersangka berinisial RBP pada Jumat 16 Februari disebuah rumah kost yang ada di Desa Seduri, Kecamatan Mojosari, Mojokerto.
"Tersduga pelaku RBP ditangkap team Resmob di tempat kosannya sekitar pukul 13.00 WIB," terang Imam.
Setelah diinterogasi polisi, RBP mengaku telah melakukan perbuatan pemerkosaan dan pencurian dengan kekerasan. "Peran pelaku RBP menodongkan sabit kepada korban serta mengambil dompet dan 2 handphone korban. Kemudian melakukan pemerkosaan kepada korban," ujarnya.
Dari penangkapan RBP, team Resmob mendapatkan informasi keberadan pelaku lainnya yaitu MAS. Petugas pun mendatangi rumah pelaku yang ada di Desa Jiyu Kecamatan Kutorejo. Namun dari keterangan dari keluarganya pelaku saat ini menjalani rehabilitasi di daerah Kecamatan Waru, Sidoarjo karena terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.
"Pelaku MAS diamankan di rumah rehabilitasi narkotika di Sidoarjo," terangnya.
Setelah diinterogasi, MAS mengakui perbuatannya yaitu melakukan pemerkosaan dan pencurian dengan kekerasan. Dia juga mengaku memaksa korban untuk mengulum kemaluanya.
"Pelaku beserta BB dibawa ke Satreskrim Polres Mojokerto untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," tandas Imam.
Advertisement