Pemalsuan Dokumen Izin Perikanan, KKP Ungkap Tersangka Baru
Kasus pemalsuan dokumen Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) oleh tim Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) segera selesai.
Berkas penyidikan telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut. Selain itu KKP juga berhasil ungkap dalang yang terjadi di Pantai Utara Jawa (Pantura), Pati, Jawa Tengah itu.
Proses penyidikan terhadap tersangka berinisial T sempat menjadi buronan telah dinyatakan lengkap dan masuk di tahap 2 untuk diserahkan ke Jaksa Penuntut.
"Alhamdulillah kami telah melaksanakan penyerahan tersangka T dan barang bukti (penyerahan tahap 2) kepada Jaksa," ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Laksda TNI Dr. Adin Nurawaluddin, M.Han dalam rilis di laman KKP Senin 20 Februari 2023.
Adin mengungkapkan hasil pengembangan penyidikan telah berhasil mengungkap dalang (mastermind) dari kasus pemalsuan dokumen itu. "Selain menuntaskan penyidikan terhadap tersangka T kami juga berhasil menangkap SN selaku dalang dari kasus pemalsuan dokumen ini yang juga merupakan pegawai kami," terangnya.
Pengungkapan oknum itu berkat pengakuan tersangka pemalsu dokumen berinisial T yang sebelumnya tertangkap pada Rabu 18 Januari 2023 lalu, usai dinyatakan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Menurut Adin, pegawai berinisial SN saat ini telah diamankan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan dan Satuan Reserse Mobil (Satresmob) Mabes Polri pada Kamis 16 Februari 2023 lalu. Selanjutnya SN dibawa ke Kepolisian Resor (Polresta) Pati untuk menjalani proses pemeriksaan.
“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tersangka SN telah kami tetapkan sebagai tersangka sejak Selasa (14/2) dan berhasil ditangkap Penyidik pada Kamis (16/2) lalu”, terang Adin.
Pengakuan tersangka T, diperoleh informasi tersangka SN selama ini telah menyuruh tersangka T dalam memalsukan dan menjual dokumen perizinan palsu ke para pemilik kapal perikanan. Selain itu, terdapat juga pihak yang terlibat memalsukan dokumen perizinan berinisial RG yang saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Kejaksaan Negeri Depok Jawa Barat atas kasus pemalsuan uang.
“Proses pemeriksaan terhadap tersangka SN, penyidik melakukan penggeledahan terhadap dua rumah, satu kafe, dan satu mobil milik tersangka SN,” paparnya.
Adin mengatakan selain penahanan yang dilakukan terhadap tersangka, tim Majelis Kode Etik KKP juga telah memproses pemberian hukuman disiplin tingkat berat dengan ancaman diberhentikan dari jabatannya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). “Kami tegaskan selain proses pidana kami juga telah melaksanakan proses hukuman disiplin berat dengan ancaman diberhentikan dari PNS”, tegasnya.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono mengarahkan jajaran Direktorat Jenderal PSDKP untuk dapat mengusut tuntas kasus pemalsuan dokumen perizinan perikanan yang terjadi di Pati. “Komitmen KKP dalam menjaga potensi sumber daya perikanan dari ancaman illegal fishing untuk mengawal implementasi kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT),” ujar menteri.
Advertisement