Pemalsu Tabung Oksigen dari APAR di Surabaya Untung Rp1-3 Juta
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur (Jatim) menangkap seorang pelaku pemalsuan tabung oksigen medis dari bahan dasar tabung alat pemadam api ringan (APAR).
Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta mengatakan, pelaku NW alias NG memanipulasi tabung APAR hingga menyerupai tabung oksigen medis. Pria 52 tahun itu menjual tabung palsu tersebut melalui CV Surya Artha Kencana, yang berada di Jalan Simorejo Timur, Kelurahan Sukomanunggal, Kecamatan Simomulyo, Surabaya.
"Modus operandinya alat pemadam kebakaran atau APAR tabungnya dimodifikasi dan tabungnya diubah menjadi seolah tabung oksigen," kata Nico, Rabu, 18 Agustus 2021.
Nico mengungkapkan, kasus tersebut terbongkar usai seorang konsumen, berinisial WD tengah membutuhkan tabung oksigen untuk orangtuanya yang terpapar Covid-19, pada 27 Juli 2021 lalu.
WD mendapatkan informasi di media sosial, yang menyebut bahwa CV milik tersangka menjual tabung oksigen. Korban pun langsung membeli ukuran 1 meter kubik beserta regulator, dengan harga Rp4 juta.
"Berawal dari laporan saudara WD pada tanggal 27 Juli. WD adalah konsumen yang membutuhkan tabung oksigen kemudian mendatangi TKP milik tersangka NW di Simorejo," jelas Nico.
Akan tetapi, setelah membeli dan menggunakan tabung tersebut ke orangtuanya. Kesehatan orang tua korban malah semakin memburuk. Karena curiga, WD pun akhirnya membandingkan tabung yang didapatkan dari tersangka tersebut dengan tabung yang sudah dibeli sebelumnya. Dan bentuknya berbeda.
Semakin berpikiran buruk, korban akhirnya membandingkan bentuk tabung oksigen dari tersangka dengan tabung APAR. Dan bentuknya sama persis, perbedaanya hanya diwarnanya saja.
"Setelah membeli dengan harga Rp4 Juta kemudian yang bersangkutan mendapatkan satu tabung oksigen. Namun setelah dipakai korban merasa keanehan, yaitu sepeti tidak seperti biasanya," ucap Nico.
Korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Merespon hal itu, petugas pun menggali keterangan saksi dan melakukan penggeledahan di CV Surya Artha Kencana, pada 12 Agustus 2021.
"Di sana tim geledah menemukan 800 tabung. 106 di antaranya sudah siap edar. Berisi masing-masing ukuran 1 meter kubik, 1,5 meter kubik, 5 dan 6 meter kubik," kata dia.
Ternyata, ratusan tabung tersebut adalah tabung APAR yang sudah dimodifikasi. Tersangka sengaja mengubah warna cat tabung, kemudian dipasang regulator, dan diisi dengan oksigen di dalamnya.
"Tersangka mengubah warna catnya, yang semula warna merah digosok menjadi warna putih, lalu dipasang regulator dan mengisi oksigen ke dalam tabung palsu itu," jelas Nico.
Pelaku mengaku, aksinya tersebut sudah dilakukanya sejak satu bulan yang lalu. Selama itu pula, NW berhasil menjual sebanyak 50 unit tabung oksigen palsu berbahan dasar tabung APAR.
"Pertabung Rp4 juta. Sudah terjual dari data 50 tabung, ukuran 1 meter kubik. Keuntungannya kami masih dalami, berkisar Rp1-3 juta," ungkap Nico.
Dari tangan tersangka, Polda Jatim mengamankan barang bukti 800 tabung APAR dan tabung selam, 4 tabung ukuran 6 meter kubik yang berisi oksigen, 9 tabung ukuran 6 meter kubik kosong, 43 tabung ukuran 1 meter kubik kosong warna putih. 20 tabung ukuran ½ meterkubik kosong warna putih.
Kemudian 3 tabung ukuran 1,5 meter kubik kosong warna putih, 15 buah besi kaki tabung, 1 bendel karbit las listrik, 1 mesin las, 1 bendel stiker bertuliskan tabung 'Oxygen Medical Grade', 6 buah bukti pembayaran pengisian oksigen ke CWMS.
Atas perbuatannya, NW yang merupakan warga Surabaya itu dijerat Pasal 197 Undang-undang Kesehatan nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.