Pemahaman tentang Ulil Amri, Ketaatan kepada Pemimpin Negeri
Islam telah menegaskan hubungan antara ulama dan umara. Soal ketaatan pada Ulil Amri, dipesankan Allah Ta'ala dalam firman-Nya.
يا أيها الذين آمنوا أطيعوا اللّٰه وأطيعوا الرسول وأولي الأمر منكم
“Wahai orang-orang yang beriman taatilah Allah dan taatilah Rasul-NYa, dan Ulil Amri di antara kamu.” (QS An-Nisaa`: 59)
Ayat ini dengan tegas memerintahkan untuk taat pada Ulil Amri.
Wajhul Istidlal (cara penarikan kesimpulan dari dalil) dari ayat ini adalah perintahnya jatuh setelah perintah taat pada Allah dan Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam (SAW) . ini adalah sebuah qorinah (indikasi) penekanan yang sangat bahwa taat pada Ulil Amri adalah sebuah kewajiban besar sebagaimana kewajiban taat pada Alloh dan Rosululloh yang merupakan manifestasi sebuah keimanan.
Khitabusy Syari' ayat ini adalah kaum mu'min. Begitu juga Ulil Amri yang diwajibkan untuk ditaati adalah Ulil Amri yang mukmin. Ini terlihat dari lafadz أولي الأمر yang di-qoyyidi lafadz منكم. Huruf "من" adalah huruf jar berfaidah tab'idl yang bermakna sebagian dari (Kaum mu'min).
Sedangkan Ulil Amri yang "minkun" adalah tergambar pada kelanjutan frasa ayatnya:
فإن تنازعتم في شيئ فردوه إلى اللّٰه والرسول
"Apabila kalian berselisih pada suatu perkara, maka kembalikan pada Allah & Rasulullah (Al-Qur'an dan Sunnah).
Maka wajarlah jika para Ulama pada mengartikan Ulil Amri yang dimaksud adalah para Khalifah, yakni para penguasa yang menjalankan hukum Allah. Di Indonesia, telah disepakati bahwa seorang presiden merupakan waliyyul Amri dharuru bissyaukah. Pemimpin dalam situasi darurat.
Jika Kewajiban taat, keharaman menghina dan melawan Ulil Amri juga diperuntukkan pada Penguasa yang tidak mau tunduk dan patuh pada hukum Allah, yang notabene mereka adalah para penguasa boneka dan kaki tangan negara penjajah, pengkhianat Allah dan Rasul-Nya, serta seluruh kaum Muslim. Maka ini adalah sebuah pemaksaan.
Abdullah Umar Sulaiman Ad Dumaiji, dalam kitab Al Imamah Al ‘Uzhma ‘Inda Ahlis Sunnah wal Jama’ah, hlm. 49. Berkomentar:
"Ayat ini telah memerintahkan kaum muslimin untuk mentaati Ulil Amri di antara mereka, yaitu para Imam (Khalifah).
Perintah untuk mentaati Ulil Amri ini adalah dalil wajibnya mengangkat Ulil Amri, sebab tak mungkin Allah SWT memerintahkan umat Islam untuk mentaati sesuatu yang tidak ada.
Dengan kata lain, perintah mentaati Ulil Amri ini berarti perintah mengangkat Ulil Amri. Jadi ayat ini menunjukkan bahwa mengangkat seorang Imam (Khalifah) bagi umat Islam adalah wajib hukumnya".
والله أعلم