Pelunasan BPIH Gelombang Pertama Sudah Bisa Dilakukan
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk jemaah haji reguler tahap pertama sudah bisa dilakukan. Jemaah calon haji diberi kesempatan melunasi BPIH tahap pertama dari 19 Maret 2019 sampai 15 April 2019.
Pelunasan dilakukan setiap hari kerja dengan waktu pembayaran untuk Indonesia Bagian Barat pukul 08.00-15.00 WIB, Indonesia Bagian Tengah pukul 09.00-16.00 Wita, dan Indonesia Bagian Timur pukul 10.00-17.00 WIT.
"Tahun 2019 ini, jemaah haji membayar biaya operasional rata-rata Rp 35.235.602. Angka ini disebutkan tak mengalami kenaikan dari BPIH 2018," kata Lukman.
Untu ibadah haji tahun 2019, besaran rata-rata biaya operasional penyelenggaraan ibadah haji per jemaah direncanakan Rp 69.744.435. Dari total biaya tersebut, jemaah hanya membayar rata-rata Rp 35.235.602 atau sama dengan rata-rata BPIH tahun lalu.
Menurut Menteri Agama selisih biaya operasional dengan BPIH rata-rata Rp 34.508.833 atau total setara dengan Rp 7.039.801.971.254, berasal dari hasil pengembangan dana setoran BPIH dan efisiensi tahun 2017-2018. Di samping itu, juga untuk menunjang penyelenggaraan ibadah haji khusus, diperlukan anggaran yang bersumber dari nilai manfaat setoran BPIH Khusus sebesar Rp 14.098.458.000.
Pelunasan BPIH gelombang ke dua akan dibuka kalau pada gelombang pertama jamaah calon haji yang mendapat porsi berangkat tahun ini belum terpenuhi.
Kebijakan pemanfaatan hasil pengembangan dana haji untuk menopang sebagian biaya operasional penyelenggaraan ibadah haji menjadi solusi dalam menekan besaran BPIH yang dibayar oleh jemaah haji. Namun, penggunaan nilai manfaat tersebut harus dilakukan secara arif, rasional, efektif, dan efisien.
"Kami ingin menyampaikan ke masyarakat luas bahwa kita bersyukur DPR sesuai aspirasi masyarakat, tentu bersama pemerintah, berupaya menentukan biaya haji serasional mungkin. Ini sesungguhnya biaya haji termurah di kawasan ASEAN," ujar Lukman.
Mulai tahun ini, selain datang langsung ke bank penerima setoran awal, pelunasan juga bisa dilakukan secara non-tellermelalui internet banking dan mobile banking.
Sementara Keputusan Menteri Agama No 29 Tahun 2019 tentang Penetapan Kuota Haji Tahun 1440H/2019M mengatur kuota haji Indonesia berjumlah 221 ribu. Jumlah ini terdiri atas 204 ribu kuota haji reguler dan 17 ribu kuota haji khusus. Kuota haji reguler terbagi menjadi dua, yaitu 202.487 jemaah haji dan 1.513 untuk tim petugas haji daerah (TPHD). (asm)