Pelunasan Biaya Haji 2024 Bisa Dicicil Mulai 9 Januari
Pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M, atau biaya haji 2024 reguler dibuka mulai Selasa, 9 Januari 2024. Hal tersebut disampaikan kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur, Husnul Maram melalui keterangan tertulisnya, Rabu 10 Januari 2024.
“Biaya haji 2024 telah disepakati Pemerintah dan Komisi VIII dengan rerata sebesar Rp 93,4 juta. Sementara Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayar jamaah haji rata-rata sebesar Rp 56,04 juta,” jelasnya.
Pelunasan biaya haji tahun ini bisa dilakukan dengan cara mencicil. Kebijakan ini diambil agar memudahkan jemaah haji. Untuk itu, meski pelunasan belum dibuka, calon jemaah haji sudah bisa mengangsurnya dari sekarang dengan cara menabung pada rekening masing-masing. Sehingga, saat dibuka pelunasan, biayanya sudah terkumpul.
“Pelunasan Bipih jamaah haji reguler akan dibagi dalam dua tahap. Pelunasan tahap pertama, dibuka dari 9 Januari sampai 7 Februari 2024. Pelunasan tahap kedua, dibuka dari 20 Februari sampai Maret 2024,” jelas Husnul Maram.
Ia menambahkan, pelunasan tahap pertama dapat dilakukan jamaah yang memenuhi kriteria berikut:
a) Jemaah haji reguler sesuai nomor urut porsi keberangkatan 1445 H/2024 M.
b) Jemaah haji reguler yang masuk prioritas lanjut usia.
c) Jemaah haji reguler yang masuk dalam urutan nomor porsi cadangan.
"Jika sampai akhir pelunasan tahap pertama masih ada sisa kuota, maka akan dibuka tahap kedua," papar Husnul Maram.
Ia juga menjelaskan, pelunasan tahap kedua, dibuka untuk jemaah yang memenuhi kriteria berikut:
a) Jemaah yang mengalami gagal sistem atau gagal pembayaran pada pelunasan tahap pertama.
b) Pendamping bagi Jemaah Haji lanjut usia.
c) Jemaah Haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/ orang tua terpisah.
d) Pendamping bagi jemaah haji disabilitas.
Advertisement