Pelunasan Biaya Haji 1446 H Jemaah Reguler Dibuka 14 Februari sampai Maret 2025
Pelunasan biaya haji reguler 1446 Hijriah, dibuka dimulai hari ini, Jumat 14 Februari sampai 14 Maret 2025. Hal ini menyusul dengan terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1446 Hijriah/ 2025 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat.
“Jemaah haji yang sudah membayar setoran awal sebesar Rp25 juta, akan mendapat nilai manfaat yang masuk melalui virtual account sekitar Rp2 juta. Sehingga mereka dalam proses pelunasan nanti tinggal membayar selisihnya,” demikian keterangan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief di Jakarta, Kamis 13 Februari 2025.
Keppres Biaya Haji
Keppres Nomor 6 tahun 2025 ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 12 Februari 2025. Keppres ini mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi.
“Ketentuan biaya ini berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU),” jelas Hilman Latief.
Berikut Besaran Bipih Jemaah Haji:
a. Embarkasi Aceh sebesar Rp 46.922.333,00
b. Embarkasi Medan sebesar Rp 47.976.531,00
c. Embarkasi Batam sebesar Rp54.331.751,00
d. Embarkasi Padang sebesar Rp 51.781.751,00
e. Embarkasi Palembang sebesar Rp 54.411.751,00
F. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp 58.875.751,00
g. Embarkasi Solo sebesar Rp 55.478.501,00
h. Embarkasi Surabaya sebesar Rp 60.955.751,00
i. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 57.235.421,00
j. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 59.331.751,00
k. Embarkasi Makassar sebesar Rp 57.670.921,00
l. Embarkasi Lombok sebesar Rp 56.764.801,00
m. Embarkasi Kertajati sebesar Rp 58.875.751,00
“Besaran Bipih jemaah haji ini dipergunakan untuk biaya: penerbangan haji, sebagian biaya hotel di Makkah, dan sebagian biaya hotel di Madinah, biaya hidup (living cost),” papar Hilman Latief.
Berikut besaran Bipih PHD dan Pembimbing KBIHU:
a. Embarkasi Aceh sebesar Rp 80.900.841,00
b. Embarkasi Medan sebesar Rp 81.955.039,00
c. Embarkasi Batam sebesar Rp 88.310.259,00
d. Embarkasi Padang sebesar Rp85.760.259,00
e. Embarkasi Palembang sebesar Rp 88.390.259,00
F. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp 92.854.259,00
g. Embarkasi Solo sebesar Rp 89.457.009,00
h. Embarkasi Surabaya sebesar Rp 94.934.259,00
i. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp91.213.929,00
j. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 93.310.259,00
k. Embarkasi Makassar sebesar Rp91.649.429,00
l. Embarkasi Lombok sebesar Rp 90.743.309,00
m. Embarkasi Kertajati sebesar Rp 92.854.259,00
Bipih PHD dan KBIHU ini diperuntukkan untuk biaya penerbangan; akomodasi; konsumsi; transportasi; pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina; pelindungan; pelayanan di embarkasi atau debarkasi; pelayanan keimigrasian; premi asuransi dan pelindungan lainnya; dokumen perjalanan; biaya hidup (biaya hidup); pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi; pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi; dan pengelolaan BPIH
Keppres juga mengatur tentang Besaran BPIH Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi yang bersumber dari Nilai Manfaat yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp 6.831.820.756.658,34. Sementara Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji Khusus sebesar Rp 9.490.138.000,00.
Jemaah Berhak Lunas
Direktur Layanan Haji Dalam Negeri pada Ditjen PHU, Muhammad Zain menjelaskan, menerbitkan telah merilis daftar nama jemaah haji reguler yang masuk alokasi kuota tahun 1446 H/2025 M. Daftar nama itu tertuang dalam Surat No B -04045/DJ/Dt.II.II.1/HJ.00/02/2025 tentang Daftar Nama Jemaah Haji Reguler Masuk Alokasi Kuota Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi.
Surat ini kami tujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia dan Pimpinan Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih untuk disosialisasikan, sebut Muhammad Zain.
Daftar nama Jemaah Haji Reguler yang masuk dalam alokasi kuota haji tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi dengan kriteria sebagai berikut:
A. Jemaah haji masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun berjalan dengan ketentuan:
1) Berstatus aktif;
2) Berusia paling rendah 18 tahun;
3) Belum pernah menunaikan ibadah haji atau sudah pernah menunaikan ibadah haji paling singkat 10 (sepuluh) tahun sejak menunaikan ibadah haji yang terakhir pada tahun 1436 Hijriah/2015 Masehi kecuali pembimbing KBIHU bersertifikat.
B. Prioritas Jemaah Haji Reguler lanjut usia yang ditentukan:
1) Secara sistem berdasarkan urutan usia tertua di masing-masing provinsi;
2) Terdaftar sebagai Jemaah haji paling muda 5 tahun atau telah terdaftar sebagai Jemaah haji sebelum tanggal 3 Mei 2020.
Advertisement