Peluang Prabowo-Gibran Menguat, Ketua Demokrat Jatim: Ranah Pusat
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yakni 40 tahun kecuali sudah memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.
Putusan tersebut membuat peluang bagi nama Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka yang digadang-gadang menjadi cawapres mendampingi Prabowo Subianto di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 terbuka lebar. Sebab jika melihat aturan terkait batasan usia Gibran tidak bisa lolos karena masih berusia 36 tahun.
Terkait peluang Gibran yang menguat untuk mendampingi Prabowo, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Jawa Timur Emil Elestianto Dardak menyerahkan semuanya ke pimpinan pusat. "Itu ranah petinggi partai di tingkat pusat, mereka tentunya akan memutuskan dengan bijak dan kita akan menghormati apapun itu," ungkap Emil kepada wartawan di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Senin 16 Oktober 2023.
Seperti sebelumnya, Emil kembali menegaskan bahwa Partai Demokrat akan menghormati apapun putusan yang diambil di pusat. Meskipun, pihaknya mendorong nama Agus Harimurti Yudhoyono bisa menjadi cawapres.
"Partai Demokrat sudah menyampaikan secara resmi, Mas AHY (ketum) menghormati apa yang menjadi konsensus partai koalisi dan capresnya sendiri. Jadi kita mengacu ke itulah dan namanya sudah disebut. Semua keputusan capres cawapres ranah DPP," pungkasnya.