Peluang Guru Honorer Diangkat Jadi ASN Masih Berupa Mimpi
Harapan guru honorer terhsdap PP nomor 49 tahun 2018 6 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), bisa merubah nasib guru honorer menjadi lebih baik, masih sebatas angan angan.
Prosesnya cukup panjang. Tidak semudah yang dibayangkan oleh guru honorer.
Guru honorer yang tidak bisa diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) karena faktor usia, supaya bisa memperoleh status PPPK, harus melalui seleksi. Artinya semua guru yang bertahun tahun menjadi tenaga honorer dengan gaji yang tak pasti, tidak otomatis berstatus guru yang terlindungi oleh PPPK.
Menurut Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Syahudian, memang faktanya seperti itu.
"Meskipun presiden sudah menandatagani PP Nomor 49 tentang PPPK, guru honorer diingatkan jangan cepat puas diri," katanya.
Menurut Hetifah, untuk mengatasi guru honorer ini pemerintah telah menyiapkan tiga opsi.
Pertama bagi yang tidak terkendala oleh umur ikut seleksi CPNS. Kedua, bagi yang sudah melewati batas usia, diberi kesempat mengikuti seleksi PPPK.
Kalau opsi ini gagal, ada opsi satu lagi yakni tetap menjadi guru honorer dengang gaji setara dengan UMR.
"Persoalan yang muncul sekarang, siapa yang membiayai guru honorer pasca PP nomor 49 tersebut. Dibiayai oleh pusat atau daerah," kata anggota DPR yang antara lain juga membidangi masalah pendidikan ini.
Untuk menyelesaikan persoalan guru honorer ini dalam waktu dekat Komisi X DPR RI, akan mengadakan rapat kerja dengan Menkeu, Menpan RB serta Mendikbud.
Presiden Joko Widodo sebelumnya mengatakan, pemerintah memahami tugas berat dan peranan para guru yang berjuang untuk membina dan membangun bangsa lewat pendidikan. Untuk itu, sejumlah upaya dilakukan pemerintah untuk mendukung guru Indonesia dalam menjalankan perannya.
Untuk mengatasi kekurangan tenaga pengajar di sejumlah daerah, pemerintah secara bertahap akan merekrut para guru untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.
Pemerintah juga menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Peraturan tersebut membuka peluang pengangkatan guru menjadi PPPK bagi yang telah melampaui usia maksimal yang ditetapkan oleh undang-undang untuk menjadi PNS. PPPK ini memiliki hak yang setara dengan PNS.
Tapi ternyata peluangnya lebih banyak untuk menggapai mimpi. ( asm )