Peluang Keluarga Tannur Jadi Tersangka Kasus Suap, Kejati Jatim: Belum Tahu, Kami Bukan Timnya
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengungkapkan, terdapat kemungkinan munculnya tersangka baru dalam dugaan kasus penyuapan terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas vonis bebas yang dijatuhkan kepada terpidana Gregorius Ronald Tannur.
"Pasti (akan bertambah tersangka baru) kalau kita mengungkap siapa penyuapnya," ungkap Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati saat ditemui awak media di Kantor Kejati Jatim, Jalan Ahmad Yani, Surabaya, Kamis 24 Oktober 2024.
Terkait kemungkinan untuk memeriksa pihak pemberi suap yang memiliki peran sentral kasus ini, Mia menegaskan Kejati Jatim tidak memiliki kewenangan dan kapasitas untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Tim penyidik (Pidsus Kejagung RI) yang bekerja dan itu kapasitas penyidik, bukan kewenangan kami karena timnya jadi 'kan yang punya kapasitas sebenarnya sebagai penyidik semua timnya Kejagung. Gebrakan yang baru ini ‘kan luar biasa, begitu diangkat langsung menunjukkan bahwa kita komitmen untuk bisa menegakkan hukum dan mafia pengadilan bisa kita berantas," tegasnya.
Terkait sosok lain yang disinyalir adalah Ronald Tannur ataupun anggota keluarganya yang berperan sebagai pemberi suap kepada ketiga hakim PN Surabaya tersebut, Mia tidak memberikan pernyataan dan penjelasan lebih lanjut.
"Belum tahu, kita bukan timnya. Kita nggak tahu langkah berikutnya, jadi kami hanya memfasilitasi teman-teman (penyidik Pidsus Kejagung) untuk kegiatan penyidikan, penggeledahan, dan penangkapan tapi untuk materi dan substansi di luar kewenangan kami," jelasnya.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung menanggapi apakah ada peluang mantan anggota DPR RI Edward Tannur, yang adalah ayahanda Ronal Tannur, ikut terlibat dalam penyuapan tersebut.
"Ini pengetahuan yang kami dalami. Tentu kami cross check (periksa kembali). Tentu kami klasifikasi berdasarkan bukti yang ada. Bila nanti ditemukan bukti cukup bahwa uang itu dari Ronald Tannur atau keluarganya, akan kami tetapkan sebagai tersangka," katanya, dikutip dari konferensi pers di Kejaksaan Agung, yang juga ditayangkan langsung di kanal Youtube resmi 'KEJAKSAAN RI', Rabu 23 Oktober 2024.
Qohar memaparkan pula, pihaknya saat ini sedang mendalami sejumlah barang bukti yang telah diamankan di sejumlah titik di Surabaya dan Jakarta. Yakni total uang tunai berjumlah miliaran rupiah dari berbagai jenis pecahan mata uang.
"Kami tentu bekerja berdasarkan alat bukti yang telah disampaikan, yaitu alat bukti dokumen, elektronik, uang tunai, termasuk bukti melakukan penukaran mata uang asing. Yang dinyatakan tadi, sabar. Nanti pada saatnya akan kami ungkap. Ini belum tahapannya," ucapnya
Advertisement