Peluang Gus Jaddin-Arismaya Lolos Calon Perseorangan di Jember Terbuka
Pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Jember jalur independen Gus Jaddin – Arismaya, meyakini bisa lolos verifikasi KPU Jember. Hal itu menyusul terbitnya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1002 yang baru disahkan dan berlaku pada tanggal 23 Juli 2024.
Gus Jaddin mengatakan, upaya mencalonkan diri melalui jalur perseorangan secara resmi dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU Jember pada tanggal 17 Juli 2024. Keputusan KPU Jember itu ditetapkan karena pasangan Gus Jaddin-Arismaya tidak bisa menyelesaikan unggah berkas dukungan ke aplikasi Silon sesuai batas waktu yang ditentukan.
Padahal saat itu, hanya tersisa 1.824 pendukung saja yang belum terunggah. Hal itu terjadi karena batas waktu yang diberikan KPU Jember terlalu singkat dan respons aplikasi Silon juga lamban.
Atas keputusan KPU Jember itu, Gus Jaddin-Arismaya berkonsultasi ke KPU RI dan mendaftarkan permohonan melalui Bawaslu Jember dengan tembusan KPU Jatim. Tak cukup sampai di situ, Gus Jaddin-Arismaya juga berkonsultasi dengan Prof Anton yang telah mendampingi persoalan yang sama di berbagai daerah di Indonesia.
“Prof Anton ini merupakan ahli yang mendampingi pasangan calon perseorangan di berbagai tempat. Dari daerah yang didampingi oleh Prof Anton ternyata tidak ada persoalan dan proses verifikasi oleh KPU masih berlangsung sampai saat ini. Kalau di Jember ini aneh,” katanya dalam konferensi Pers pada Kamis, 01 Juli 2024 malam.
Permohonan ke Bawaslu Jember akhirnya ditindaklanjuti. Setelah sempat menggelar musyawarah tertutup sebanyak dua kali, Bawaslu Jember kemudian menyelenggarakan musyawarah terbuka sebanyak empat kali. Musyawarah terbuka ke lima dengan agenda kesimpulan akan digelar pada Jumat, 02 Juli 2024.
Selama proses musyawarah berlangsung yang dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Jember Sanda Aditya Pradana, KPU Jember tetap pada keputusannya, tidak meloloskan Gus Jaddin-Arismaya.
Gus Jaddin menyayangkan sikap KPU Jember yang terkesan hendak menjegal calon perseorangan itu. Padahal dalam musyawarah terbuka itu, Gus Jaddin-Arismaya melalui kuasa hukumnya telah menyodorkan Keputusan KPU RI Nomor 1002 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Namun, dalam musyawarah KPU maupun Bawaslu Jember tidak menanggapi itu. KPU dan Bawaslu Jember terus membahas persoalan teknis yang diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 532 Tahun 2024. Padahal aturan itu sudah digantikan oleh Keputusan KPU RI yang terbaru itu.
Berdasarkan bunyi konsiderans di dalamnya, Keputusan KPU Nomor 1002 itu menghapus Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 532 Tahun 2024 dan keputusan KPU tentang calon perseorangan yang terbit sebelumnya.
Dengan perjalanan musyawarah terbuka tersebut, Gus Jadiin – Arismaya menilai KPU dan Bawaslu Jember tidak memahami dan tidak mau memahami Keputusan KPU Nomor 1002. Kenyataan bahwa mereka tidak mengetahui aturan yang baru menjadi bukti bahwa mereka tidak serius menegakkan demokrasi.
Dengan terbitnya Keputusan KPU RI Nomor 1002 itu, lanjut Gus Jaddin, tidak perlu ada lagi musyawarah terbuka. Karena memang tahapannya sesuai jadwal dalam keputusan itu masih berlangsung sampai saat ini.
Sesuai jadwal terbaru, pada tanggal 17 Juli 2024 merupakan batas akhir Perbaikan dan Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan perbaikan kedua kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Dalam tahapan ini menurut Gus Jaddin KPU Jember tidak memiliki landasan hukum menentukan dukungan tidak memenuhi syarat (TMS).
Karena masih ada proses lanjutan, yakni Verifikasi administrasi Perbaikan kedua Dokumen Syarat Dukungan yang berakhir pada tanggal 28 Juli 2024. Selanjutnya masih ada tahapan-tahapan lain, sampai akhirnya tahapan terakhir, yakni Penetapan Pemenuhan Syarat Dukungan pada tanggal 19 Agustus 2024.
Dalam Keputusan itu juga disebutkan, calon perseorangan tidak perlu menambah dukungan dua kali lipat dari dukungan yang dinyatakan TMS sebagaimana diatur dalam keputusan sebelumnya. Dalam keputusan KPU Nomor 1002 calon perseorangan hanya wajib memenuhi sejumlah dukungan yang kurang saja.
Karena itu, permohonan sengketa yang dilayangkan ke Bawaslu Jember akan dicabut. Sebab, terbit dan berlakunya Keputusan KPU terbaru telah memberikan kepastian hukum bahwa Gus Jaddin – Arismaya bisa melanjutkan ke tahapan berikutnya.
Namun, jika KPU Jember tetap mengotot dengan keputusannya, maka Gus Jaddin memastikan akan menempuh langkah hukum. Termasuk juga akan melakukan somasi terhadap KPU Jember.
“Setelah kami mempelajari Keputusan KPU RI Nomor 1002, kami memutuskan akan mencabut permohonan sengketa yang kami layangkan ke Bawaslu Jember. Meskipun tahapannya sudah sampai pada kesimpulan. Karena kita sudah mendapatkan kepastian hukum bisa melanjutkan ke tahapan berikutnya,” pungkasnya.
Sementara itu, Arismaya Parahita mengatakan, semestinya dengan diberlakukannya Keputusan KPU Nomor 1002, KPU Jember mencabut keputusannya yang diterbitkan pada tanggal 17 Juli 2024 lalu.
Budayawan nusantara asal Jember, Oong Fathorrocman juga turut mengomentari sikap KPU Jember terkait pencalonan jalur perseorangan. Pria yang akrab dipanggil Gus Oong itu menilai kesalahan KPU Jember cukup fatal. Semestinya KPU Jember merasa malu karena terlambat mengetahui dan memahami aturan yang baru.
Padahal itu sudah dikonsumsi oleh publik, bahwa telah turun Keputusan KPU yang terbaru. Seharusnya sidang terbuka tidak perlu ada.
Namun, jika KPU Jember terus memaksakan keputusannya itu, maka semakin menambah kecurigaan masyarakat. Masyarakat akan semakin curiga ada upaya rekayasa dan pesanan untuk menjegal calon perseorangan.
Sebab, calon perseorangan dianggap sebagai ancaman bagi partai politik. Jika paslon perseroan sampai memenangkan kontestasi, maka akan menjadi alamat buruk bagi partai politik.
Sebab, ke depannya jalur perseorangan akan menjadi pilihan utama bagi masyarakat yang masih menginginkan tegaknya demokrasi dalam mengisi kemerdekaan Indonesia.
“Karena itu, teriakan ini tidak boleh berhenti. Ibarat air yang mengalir sebagai kodrat sunatullah. Ketika manusia berusaha menangkap air menggunakan wadah, maka air itu akan tetap menunggu sampa wadah itu rusak. Air pun akan mengalir kembali,” pungkasnya.