Peluang Anies di Pilkada DKI Jakarta hampir Habis
Peluang Anies Rasyid Baswedan untuk maju di Pilkada DKI Jakarta pada 2024 menipis. Belum ada pergerakan di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta hingga pendaftaran terakhir pada Kamis 29 Agustus 2024.
Padahal pendaftaran untuk Bacagub-Bacawagub DKI Jakarta sesuai jadwal yang ditetapkan KPU sampai pada pukul 23.59 WIB. Tetapi hingga Kamis siang ini, tanda-tanda untuk pendaftaran belum nampak.
Sementara yang sudah resmi mendaftar yaitu pasangan Ridwan Kamil-Suswono yang didukung KIM plus dengan Partai Gerindra, PKS, Golkar, Demokrat, NasDem, PSI, PKB, Gelora, PBB, Perindo, PAN, PPP, dan Garuda. Kemudian pasangan Pramono Anung Wibowo-Rano Karno yang diusung PDI Perjuangan. Sedangkan pasangan dari jalur independent yaitu Dharma Pongrekun-Kun dijadwalkan pada Kamis ini, yang merupakan hari terakhir pendaftaran.
Padahal di media sosial beredar Anies Baswedan akan mendaftarkan diri jadi Cagub DKI Jakarta di KPU. Poster yang muncul Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 ini didukung sejumlah partai. Di antaranya Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Buruh, Partai Hanura dan Partai Ummat.
Sedangkan untuk tagline yang digaungkan yaitu Menata Jakarta dan akan didaftarkan pada Kamis 29 Agustus 2024 pagi sekitar pukul 10.00 WIB. Nyatanya sampai waktu yang ditentukan lewat, tidak ada pendaftaran atas nama Anies Baswedan.
Terkait hal itu, Juru Bicara Anies Baswedan Angga Putra bahwa poster itu hoaks.”Hoaks ya,” ujarnya pada wartawan.
Sementara itu, KPU DKI Jakarta juga menjelaskan bahwa partai politik yang telah mendukung secara resmi pasangan calon, tidak bisa menarik kembali dukungannya. Karena itu bagian dari aturannya. “Sesuai ketentuan tidak memungkinkan,” ujar Ketua Divisi Tekni KPU DKI Jakarta Dody Wijaya pada Kamis 29 Agustus 2024.
Dia menyebut hal itu sesuai Pasal 43 UU Nomor 1 Tahun 2015 dimana partai politik atau gabungan partai politik dilarang menarik calonnya dan/atau calonnya dilarang mengundurkan diri sejak pendaftaran sebagai calon pada KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota.
Seperti diketahui Anies Baswedan sebelumnya banyak mendapat dukungan sejumlah partai politik. Mulai dari Partai Nasdem, PKB dan PKS. Tetapi menjelang akhir pendaftaran, partai politik ini meninggalkannya dan bergabung dengan KIM plus.
Sempat muncul harapan baru, dimana setelah muncul Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU/XXII/2024 yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Hanura tentang ambang pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.
Dari putusan MK itu, PDI Perjuangan, sempat memberikan harapan untuk mencalonkan Anies Baswedan di Pilkada Jakarta. Belakangan, partai ini justru tak memilih Anies dan mencalonkan Pramono Anung-Rano Karno di Pilkada Jakarta.
Dengan kondisi itu, kesempatan Anies di Pilkada Jakarta 2024 menipis bahkan hampir tertutup.
Advertisement