Pelimpahan Tahap II Kasus Ahmad Dhani Ditunda
Pelimpahan bukti dan tersangka (tahap II) kasus pencemaran nama baik melalui ujaran 'idiot' yang dilakukan Ahmad Dhani Prasetyo terpaksa ditunda. Hal itu, lantaran Dhani disebut berhalangan hadir.
Awalnya, proses penyerahan tersangka dan barang bukti ini rencananya digelar di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) pada hari ini, Senin 14 Januari 2019. Namun, terpaksa ditunda dan dijadwalkan ulang pada Rabu, 16 Januari 2019, esok.
Kasi Penkum Kejati Jatim Richard Marpaung membenarkan hal tersebut. Ia menyebut berdasarkan penuturan jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani perkara ini, penundaan itu lantaran surat pengantar belum ada.
“Surat pengantar ya juga belum. Dalam hal ini penyidik harus mempersiapkan tersangka berikut barang buktinya untuk diserahkan ke Jaksa, sesuai dengan apa yang ada pada berkasnya,” kata Richard, saat dikonfirmasi ngopibareng.id.
Lebih lanjut, kata Richard, pihaknya tak tahu pasti alasan penundaan tahap II kasus yang membelit Musikus Dewa 19 tersebut. Richard mengatakan hal tersebut merupakan wewenang penuh polisi.
“Jaksa dalam hal ini sifatnya hanya menunggu, soal itu (penundaan) merupakan kewenangan kepolisian, bisa langsung ditanyakan alasannya,” kata Richard.
Sementara itu, Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Harissandi mengaku bahwa penyerahan berkas tahap II itu memang benar ditunda. Dan bakal dilakukan Rabu 16 Januari 2019 esok.
“Tahap II-nya Rabu besok. Karena ADP (Ahmad Dhani Prasetyo) ada sidang hari ini,” kata Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Harissandi saat dikonfirmasi di Surabaya. (frd)
Advertisement