Pelimpahan Berkas Perkara Kasus Penipuan Dimas Kanjeng Senilai Rp 35 Miliar Batal Digelar
Surabaya: Pelimpahan berkas perkara tahap II Dimas Kanjeng Taat Pribadi dalam kasus penipuan Rp 35 miliar ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) yang rencananya digelar Senin 23 Oktober 2017, batal digelar.
Penyebabnya, Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Probolinggo, belum memberikan izin pengeluaran tahanan, "Polda Jatim akan minta izin ke PN Kraksaan untuk membawa Kanjeng Dimas ke Kejati Jatim," ujar kuasa hukum Dimas Kanjeng Taat Pribadi, M Sholeh di kantor Kejati Jatim Jalan Ahmad Yani, Senin (23/10) siang.
Saat ini Dimas Kanjeng menjalani tahanan atas kasus pembunuhan dan penipuan. Untuk kasus pembunuhan, pria yang mengaku bisa menggandakan uang itu divonis PN Kraksaan selama 18 tahun penjara. Putusan tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jatim. Sedangkan untuk kasus penipuan, dengan pelapor warga Jember, Prayitno, Dimas Kanjeng divonis dua tahun penjara.
Sementara, Dimas Kanjeng menjadi tersangka kasus penipuan Rp 35 miliar yang pelimpahan tahap II tertunda merupakan pelaporan dari pria asal Kudus, Jawa Tengah (Jateng) Muhammad Ali.
Ali melaporkan penipuan yang diduga dilakukan Dimas Kanjeng pada Oktober tahun lalu ke Polda Jatim. Dihadapan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim, Ali memperlihatkan barang bukti tumpukan uang pemberian Dimas Kanjeng.
Uniknya, pelapor adalah mantan penasihat hukum Dimas Kanjeng. Sejak tahun 2014, pelapor menyerahkan dana talangan untuk kegiatan Padepokan Dimas Kanjeng di Kabupaten Probolinggo, Jatim. Dana itu diserahkan secara bertahap dengan total dana talangan yang diserahkan sebesar Rp 35 miliar.
"Total ada 19 perkara yang akan dihadapi Dimas Kanjeng. Saat ini baru tiga perkara. Dua perkara penipuan dan satu perkara pembunuhan. Yang mau P 21 kasus penipuan yang kabarnya Rp 200 miliar," ungkap Sholeh.
Pelapor menerima tiga koper dari Kanjeng yang katanya berisi uang. Uangnya ada yang berbentuk Dolar Amerika Serikat dan sejumlah mata uang asing lainnya. Koper yang berisi uang Dolar Amerika Serikat sebanyak 42 bundel. Setiap bundel berisi seribu lembar uang kertas. Sedangkan koper kedua dan ketiga masing-masing berisi 38 bundel uang kertas.
Anehnya, bundel uang dolar berisi uang pecahan USD100 bagian atas dan bawah. Sementara di bagian tengah semuanya uang kertas USD1. Saat uang diterima dari Dimas Kanjeng, pelapor tidak diperbolehkan membuka koper.
Dimas Kanjeng beralasan bahwa koper itu baru boleh dibuka setelah disentuh olehnya. Kapan akan disentuh, Dimas Kanjeng tidak memberikan waktu. Setelah tahu Dimas Kanjeng ditangkap polisi, pelapor khawatir lalu melapor ke Polda Jatim dan menyerahkan barang bukti uang tiga koper pemberian Kanjeng Dimas.
Seperti diketahui, Dimas Kanjeng dan padepokannya sempat membuat heboh setelah ditangkap oleh petugas gabungan Polres Probolinggo dan Polda Jatim di Dusun Cengkelek, Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, pada Kamis, 22 September 2016.
Pria kelahiran 28 April 1970 menjadi dalang pembunuhan dua anak buahnya, Ismail Hidayat dan Abdul Gani. Selain itu, Dimas juga ditetapkan sebagai tersangka penipuan bermodus penggandaan uang. Diduga, total kerugian dari para korbannya mencapai ratusan miliar, bahkan bisa triliunan. tom
Advertisement