Pelibatan TNI Atasi Teroris Perlu Disiapkan Perppres
Pelibatan TNI dalam masalah kerukunan beragama mendapat penolakan dari kalangan DPR RI. Namun, persoalan terorisme dan ekstremisme jelas membutuhkan keterlibatan kalangan militer untuk mengatasinya.
Draf rancangan peraturan presiden (Perpres) tentang pelibatan TNI dalam pemberantasan aksi terorisme, kini tengah disiapkan pemerintah untuk dibahas.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan, Perpres tentang pelibatan TNI ini sudah sesuai dengan amanat undang-undang.
"Karena itu amanat undang-undang kita sekarang mengolahnya agar menjadi proporsional. Karena dulu memang pikirannya terorisme itu adalah lebih ditekankan sebagai tindak pidana. Tindak Pidana itu artinya hukum maka namanya Undang-Undang Tindak Pidana Terorisme,"jelas Mahfud, dalam keterangan persnya, Kamis 9 Juli 2020.
Mahfud yang mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini, menegaskan, untuk menangani terorisme, jerat pidana saja tidak cukup. Sebab dalam skala jenis kesulitan, situasi dan objek tertentu, kejahatan luar biasa itu juga tetap harus melibatkan TNI.
Makanya Mahfud mengaku berharap bahwa rancangan Perpres yang disusun pemerintah tersebut dapat segera rampung.
"Sekarang sedang dipelototi untuk diselesaikan secepatnya, karena draftnya sudah ada, tinggal penyerasian beberapa hal agar semua berjalan baik," tuturnya.
Sementara itu, pelibatan TNI dalam masalah kerukunan keagamaan mendapat tentangan di DPR RI.
Langkah Kementerian Agama (Kemenag) yang melibatkan TNI dalam program peningkatan kerukunan umat beragama mendapat kritik tajam dari DPR RI, khususnya Komisi VIII di gedung wakil rakyat di Senayan, Jakarta.
Anggota Komisi VIII DPR dari fraksi PKB, Maman Imanulhaq bersuara lantang atas penolakan tersebut. Sebab, menurutnya pelibatan TNI itu sangat bertentangan dengan hak asasi manusia.
"Kami menolak keras upaya itu. Kenapa? Yang pertama, itu bertentangan dengan prinsip demokrasi, human rights atau HAM, agenda reformasi sektor keamanan, serta UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, UU TNI," kata Maman, dalam keterangan
Ia lanjut menuturkan, seharusnya dalam program tersebut, Kemenag hanya mengerahkan perangkat kerja yang berada di bawah lingkup Kementerian Agama.
Dikatakan Maman pula dalam rapat kerja Komisi VIII dengan Kemenag, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta 7 Juli 2020, jika Kemenag melibatkan TNI dalam program peningkatan kerukunan umat beragama, hal yang diperkirakan akan menjadi kekhawatiran publik ialah pada tercemarnya nama Kementerian Agama karena berupaya untuk kembali memunculkan dwifungsi TNI.
"Bapak punya satker ke bawah paling menyentuh, dari semua kementerian, Kemenag itu paling bagus. KUA, penyuluh, dan lain sebagainya, dan itu sudah berfungsi. Jangan ternodai oleh pelibatan tentara. Biarkan tentara menjaga kita secara teritorial dan agenda reformasi kita adalah dwifungsi ABRI," tuturnya.
Advertisement