Kemenkumham: Bukan Pelesiran Tapi Pergi Tanpa Pengawalan
Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Sitjen Pas Kemenkumham, Junaedi membantah kabar soal terpidana kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) Setya Novanto yang diduga plesiran keluar tahanan. Karena mantan Ketua DPR RI itu dianggap hanya pergi tanpa pengawalan.
“Saya coba untuk klarifikasi dulu ya. Jadi bukan pelesiran. Beliau itu dirawat di Rumah Sakit Santosa dan meninggalkan RS tanpa sepengetahuan petugas yang mengawal,” katanya di Jakarta, Senin, 17 Juni 2019 seperti dikutip Antara.
Junaedi menjelaskan, awal mula Novanto dibawa ke rumah sakit pada Senin (10/6). Novanto kemudian diperiksa dokter dan direkomendasikan harus mendapat perawatan di RS Santosa, Bandung. Kemudian, Kalapas Sukamiskin langsung menyetujui dan membawa mantan Ketua DPR itu ke RS Santosa.
“Rawat inap ini dengan pengawalan melekat. Petugas dari Lapas dua orang, dari kepolisian satu orang,” ucap Junaedi.
Dalam perawatannya di RS Santosa, Novanto dirawat di lantai 8 kamar 851. Saat sudah membaik, Novanto izin pamit kepada pengawal untuk membayar administrasi di lantai 3. Dia di dampingi oleh keluarga dan naik kursi roda.
“Sampai di Lantai 3, kira-kira 10 menit pengawal cek kok enggak ada. Ternyata beliau meninggalkan RS. Dilaporkan kepada Kalapas dan Kadiv Kakanwil,” kata Junaedi.
"Ternyata pada pukul 17.43, Pak Setnov kembali ke RS Santosa. Atas kembalinya beliau itu dilaporkan kembali oleh pengawal. Setelah itu Pak Setnov dibawa ke Lapas Sukamiskin,” katanya.
Setelah dilakukan penangkapan, Kepala Kanwil yang melakukan pelaksanaan tugas di wilayah mengkategorikan Novanto melakukan suatu pelanggaran besar. Sebab, Novanto dianggap meninggalkan RS tanpa sepengetahuan petugas.
Setelah dilakukan pemeriksaan, mantan Ketua Umum Partai Golkar akhirnya dipindahkan ke rumah tahanan Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.
“Pak Setnov dilakukan pemeriksaan, diambil suatu tindakan tegas oleh Kakanwil, dipindahkan ke Gunung Sindur. Untuk petugasnya dilakukan pemeriksaan oleh tim, adanya kelalaian itu ada di mana. Ya nanti akan mendapatkan sanksinya,” kata Junaedi.
Sebelumnya, Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat memindahkan Novanto karena tepergok berkeliaran di sebuah toko bangunan yang berada di Padalarang.
Novanto kemudian dipindahkan ke Rutan Gunung Sindur tengah malam sekitar pukul 01.30 WIB dini hari pada Sabtu (15/6), setelah dipindah dari Lapas Sukamiskin Bandung lantaran kepergok pelesiran. (wit/ant)