Pelecehan Seksual Pegawai KPI, Komnas HAM Umumkan Temuan
Komisioner Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) mengumumkan sejumlah temuan dari hasil penyelidikan yang dilakukan atas peristiwa pelecehan seksual yang dialami pegawai laki-laki Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berinisial MS.
Kegagalan KPI
Beka Ulung Hapsara, Komisioner Komnas HAM menyebut KPI gagal menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan nyaman. Beka juga menyebut jika KPI tidak mengambil langkah mendukung pemulihan korban.
Kegagalan ini bisa dilihat dengan absennya regulasi internal dan pedoman panduan dalam penanganan pelecehan seksual dan perundungan di lingkungan kerja KPI.
Dugaan Perundungan
Dikutip dari detik.com, Senin 29 November 2021, Komnas HAM juga menemukan dugaan kuat adanya perundungan yang dialami korban MS dalam bentuk candaan yang bersifat meledek kondisi MS.
Tidak hanya itu, ada juga dugaan candaan yang bersifat serangan fisik yang dialami oleh pegawai KPI berinisial MS. Seperti dipaksa membuka baju dan pemukulan.
"Adanya candaan atau humor yang bersifat serangan fisik seperti memaksa membuka baju, mendorong bangku atau memukul," kata Beka.
Tiga Pelanggaran HAM
Komnas HAM juga menyebut temuan dalam bentuk 3 pelanggaran HAM dalam kasus pelecehan pegawai KPI. Pelanggaran pertama adalah hak atas rasa aman, bebas dari ancaman, kekerasan, dan perlakuan tidak layak.
"Adanya aksi penelanjangan dan pencoretan buah zakar adalah bentuk tindakan yang merendahkan harkat martabat manusia," katanya.
Pelanggaran HAM berikutnya yang dialami oleh pegawai KPI adalah pelanggaran hak untuk bekerja dan memiliki tempat kerja yang adil dan aman. Peristiwa perundungan dan pelecehan yang dialami MS menunjukkan lingkungan kerja di KPI tidak aman, intimidatif, dan tidak penuh penghormatan.
Akibatnya, pegawai KPI itu sering ke luar lapangan untuk menghindari perlakuan dan potensi perundungan. MS juga keluar dari grup Whatsapp internal unit visual karena mendapat perundungan secara verbal.
Pelanggaran HAM ketiga adalah pelanggaran hak atas kesehatan fisik dan mental. Hal itu dapat dilihat dari perundungan dan pelecehan seksual yang telah membuat MS menjadi stres serta trauma berat.
Hasil Pemeriksaan
Temuan tersebut menurut Komnas HAM didapat setelah melakukan sejumlah pemeriksaan pada kasus kekerasan seksual yang dialami pegawai KPI.
Di antaranya meminta keterangan tambahan pihak KPI, juga psikolog yang pernah memeriksa kejiwaan MS.
Selain itu, Komnas HAM juga telah meminta keterangan pada Kepala Sekretariat KPI bersama tim legal mereka.