Pelecehan Seksual Dosen Unesa, Kampus Siap Dampingi Upaya Hukum
Proses penanganan kasus pelecehan seksual yang dilakukan oknum dosen Universitas Negeri Surabaya (Unesa), terus berjalan. Kepala Humas Unesa Vinda Maya mengungkapkan, pihaknya akan mendampingi korban bila ingin melaporkan kasus ini ke ranah hukum.
"Mengenai proses hukum, karena ini delik aduan, korban atau pihak keluarga bisa membawa kasus ini ke ranah hukum," ujar Vinda saat dihubungi Rabu, 12 Januari 2022.
Namun, di sisi lain Vinda menegaskan, Tim Satuan tugas Penanganan Pelecehan dan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Unesa akan tetap melakukan investigasi sesuai prosedur dan waktu yang ditentukan.
"Di sisi lain investigasi internal di level Satgas merupakan prosedur tersendiri dan itu yang dilakukan sekarang. Karena ini bentuk komitmen Unesa," katanya.
Ia melanjutkan, satgas PPKS Unesa memiliki prosedur tersendiri dalam menangani kasus dugaan pelecehan seksual yang saat ini tengah mencuat.
"Tim investigasi punya prosedur, berdasarkan pengaduan ke satgas via layanan hotline, rujukan atau laporan dari prodi, dan berdasar temuan," imbuh Vinda.
Saat ditanya apakah korban atau pihak keluarga ingin membawa kasus ini ke ranah hukum, Vinda tak menjelaskan dengan gamblang. Namun, ia menegaskan pihaknya terus melakukan proses investigasi.
"Kami masih investigasi, Bapak Rektor memberi waktu tujuh hari ke satgas untuk menyampaikan hasil," tambahnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, dosen H dari Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FISH) Unesa dilaporkan melakukan pelecehan seksual kepada mahasiswi saat bimbingan skripsi. Oknum dosen itu telah dinonaktifkan sejak Senin, 10 Januari 2022.
Guna mengusut tuntas kasus dugaan pelecehan seksual, Satgas PPKS Unesa membuka layanan pengaduan bagi seluruh civitas akademika yang mengalami kekerasan seksual melalui nomor layanan pengaduan 082142815124.