Pelayanan Medik Sakit Katarak, Ini Pesan Ustadz Ma'ruf Khozin untuk BPJS
"Namun khusus untuk penanganan penyakit mata katarak perlu ditinjau ulang, karena tidak sesuai dengan standar media dan pelayanan untuk lebih maslahat dan tidak merugikan masyarakat luas. Dan hal ini diakui sendiri oleh kalangan medis."
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menegaskan tetap menjamin biaya pelayanan katarak, persalinan dengan bayi lahir sehat, dan pelayanan rehabilitasi medik.
Sebelumnya, terjadi kesalahpahaman terkait Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Penjaminan Pelayanan Katarak Dalam Program Jaminan Kesehatan, Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Penjaminan Pelayanan Persalinan dengan Bayi Lahir Sehat, dan Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Penjaminan Pelayanan Rehabilitasi Medik yang diterbitkan per 25 Juli 2018.
Berlakunya Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan ini jangan disalahartikan bahwa penjaminan akan pelayanan kesehatan katarak, fisioterapi dan bayi baru lahir sehat diberhentikan atau dicabut.
Menanggapi keberadaan PBJS, Ustadz M Ma'ruf Khozin, Pengasuh Pesantren Aswaja Sukolilo Surabaya, memberikan pandangannya untuk ngopibareng.id. Berikut lengkapnya:
Konsep BPJS memiliki nilai spirit yang terdapat dalam keguyuban Kabilah Asy'ari yang dipuji oleh Nabi:
ﻋﻦ ﺃﺑﻲ ﻣﻮﺳﻰ، ﻗﺎﻝ: ﻗﺎﻝ اﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ: «ﺇﻥ اﻷﺷﻌﺮﻳﻴﻦ ﺇﺫا ﺃﺭﻣﻠﻮا ﻓﻲ اﻟﻐﺰﻭ، ﺃﻭ ﻗﻞ ﻃﻌﺎﻡ ﻋﻴﺎﻟﻬﻢ ﺑﺎﻟﻤﺪﻳﻨﺔ ﺟﻤﻌﻮا ﻣﺎ ﻛﺎﻥ ﻋﻨﺪﻫﻢ ﻓﻲ ﺛﻮﺏ ﻭاﺣﺪ، ﺛﻢ اﻗﺘﺴﻤﻮﻩ ﺑﻴﻨﻬﻢ ﻓﻲ ﺇﻧﺎء ﻭاﺣﺪ ﺑﺎﻟﺴﻮﻳﺔ، ﻓﻬﻢ ﻣﻨﻲ ﻭﺃﻧﺎ ﻣﻨﻬﻢ»
Dari Abu Musa bahwa Nabi shalallahu alaihi wasallam bersabda:
"Kabilah Asy'ari jika mereka kekurangan bekal dalam peperangan atau makanan mereka sudah menipis di Madinah, maka mereka mengumpulkan apa yang mereka miliki dan diletakkan di satu kain, lalu dibagi rata diantara mereka. Mereka adalah golonganku dan Aku (Nabi) golongan mereka" (HR Bukhari)
Sebenarnya yang telah dijalankan oleh BPJS dalam banyak bidang seperti kesehatan dan ketenagakerjaan sudah bagus prinsipnya.
Namun khusus untuk penanganan penyakit mata katarak perlu ditinjau ulang, karena tidak sesuai dengan standar media dan pelayanan untuk lebih maslahat dan tidak merugikan masyarakat luas. Dan hal ini diakui sendiri oleh kalangan medis.
Demikian penjelasan Ustadz Ma'ruf Khozin. (adi)