2 Tahun Pelayan Resto Ini Rajin Intip Pengunjung di Toilet
Eks karyawan restoran cepat saji di Kecamatan Kaliwates, Jember berinisial MA 23 tahun, warga Kelurahan Kaliwates, Kecamatan Kaliwates, Jember kini sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Kepada penyidik MA mengaku sengaja merekam perempuan yang sedang berada di toilet hanya untuk koleksi pribadi.
“Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, MA kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kasatreskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna, Sabtu, 05 Februari 2022 sore.
Kepada sejumlah wartawan Komang menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan sementara selama dua tahun bekerja di restoran cepat saji itu, tersangka mengaku sudah melakukan aksinya antara 10-15 kali. Namun di dalam ponsel tersangka, polisi hanya menemukan tujuh video maupun gambar perempuan muda yang berbeda.
Tersangka mengincar setiap perempuan muda yang sedang pergi ke toilet. Tersangka secara sembunyi-sembunyi mengikuti korban.
Setelah korban mengunci pintu toilet, tersangka kemudian menjulurkan ponselnya melalui celah pintu bagian bawah dengan kondisi kamera aktif. Beruntung setelah yang ke sekian kalinya, aksi tersangka akhirnya diketahui oleh korban yang terakhir.
“Tersangka mengaku sudah melakukan aksinya sebanyak kurang lebih 10-15 kali. Namun video maupun gambar yang ditemukan di ponsel tersangka ada tujuh. Karena itu kita akan melakukan uji laboratorium forensik kepada ponsel korban. Kita juga akan periksa rekaman CCTV di restoran itu, masih mungkin ada korban lain,” tambah Komang.
Korban terakhir yang merupakan seorang mahasiswi saat mengetahui direkam oleh tersangka, langsung komplain ke pihak manajemen restoran. Saat terbukti melakukan aksi tak senonoh itu, tersangka langsung dipecat dari restoran tempat ia bekerja.
Kepada penyidik tersangka mengaku, sejumlah video perempuan muda yang sedang berada di toilet disimpan sebagai koleksi pribadi. Tersangka mengaku senang mengoleksi video berkonten pornografi yang direkamnya sendiri.
“Tersangka mengaku belum pernah menyebarkan video maupun gambar korban kepada orang lain. Korban senang mengoleksi video itu. Terkait adanya dugaan kelainan seksual masih kita dalami,” lanjut Komang.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 44 juncto 9 ayat (1) subsider pasal 29 dan 35 Undang-undang Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi, dengan ancaman minimal enam bulan dan maksimal 12 tahun penjara.