Pelawak Qomar Idap Kanker Usus Stadium 4C
Pelawak Nurul Qomar alias Qomar didiagnosa mengidap kanker usus stadium 4C. Awalnya, Qomar mengeluh sakit di bagian perut. Dia juga merasakan kesulitan saat Buang Air Besar (BAB). Hingga kemudian, Qomar memeriksakan diri ke rumah sakit.
"Saya enggak bisa buang gas dan buang air besar," Qomar menjelaskan soal kanker usus besar yang diidapnya.
Pria 61 tahun ini telah menjalani prosedur operasi beberapa hari lalu di rumah sakit. Saat ini, Qomar masih harus menunggu hasil pemeriksaan lanjutan dari dokter. "Jadi pencernaannya diubah, tidak di anus BAB-nya, pinggang sini, dibuatkan lubang stroma," kata Qomar.
Melalui akun Instagramnya, @abah.qomar, dia membagikan kabar tengah menjalani kemoterapi untuk memulihkan penyakit kanker usus yang dideritanya. Hal ini dilakukan Qomar dua minggu sekali selama 6 bulan ke depan.
"Hari ini hari pertama, Abah Qomar dikemoterapi. Dua minggu sekali atau dua kali dalam sebulan berarti, selama enam bulan ke depan (menjalani kemoterapi)," kata Komar melalui unggahan video di Instagram.
Qomar menjalani hari-hari pengobatan kanker usus dengan penuh semangat. Dia merasa penyakit yang diidapnya bagian dari proses hidup yang harus dijalani.
"Proses yang mesti dijalani, setiap orang adalah guru, setiap tempat adalah sekolahan. Ini bagian dari school of life, sekolah kehidupan yang harus dilalui. Kita usaha dan semua teman, keluarga dan sahabat adalah kekuatan kita," tutur personel grup lawak Empat Sekawan ini.
Dijebloskan Penjara Kasus Pemalsuan Ijazah
Sebagai informasi, di dunia hiburan, Qomar bersama Derry, Eman, dan Ginanjar membentuk grup pelawak yang bernama Empat Sekawan yang dikenal melalui komedi situasi Lika-Liku Laki-Laki. Sepanjang kariernya, Qomar pernah terlibat di dalam beberapa film, yakni Sajadah Ka'bah, Perfect Dream, dan Benyamin Biang Kerok.
Qomar sempat dijebloskan ke penjara karena dilaporkan oleh pihak Universitas Muhadi Setiabudhi (UMUS) atas kasus dugaan pemalsuan dokumen S2 dan S3. Saat itu, Qomar diduga menggunakan dokumen palsu sebagai salah satu syarat menjadi rektor di UMUS.
Pria kelahiran 11 Maret 1960 ini menunjukkan surat keterangan lulus (SKL) dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ). Namun, saat dicek, ternyata Qomar belum lulus dari UNJ. Padahal surat SKL atau ijazah dibutuhkan saat akan mewisuda sarjana.
Menanggapi kasus tersebut, UNJ memastikan Qomar belum lulus dari studinya di UNJ. Kepala Kantor Humas dan Informasi Publik UNJ saat itu, Krisna Murti mengatakan, Qomar mengambil kuliah jenjang S2 dan S3 di UNJ. Qomar studi S2 Manajemen Pendidikan Dasar dan S3 Prodi Pendidikan Dasar.
Sejak 2017, proses hukum terus berjalan. Hingga pada Agustus 2020, mantan politisi Partai Demokrat ini dijebloskan ke penjara.
Advertisement