Pelatih Tari Jaranan di Malang Setubuhi dan Cabuli Tujuh Muridnya
Polresta Malang Kota mengamankan pelaku pencabulan terhadap anak. Pelaku berinisial YR, usia 37 tahun, warga Klojen, Kota Malang. Pelaku diduga melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap tujuh anak didiknya pada November 2021.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Bhudi Hermanto mengatakan, pelaku sehari-hari berprofesi sebagai pelatih tari jaranan. Profesi tersebut lalu dimanfaatkan tersangka untuk menyetubuhi dan mencabuli anak didiknya.
"Modusnya pelaku mengajak korban untuk melakukan ritual meditasi dalam tarian jaranan. Korban dibawa ke kamar, diraba dilakukan pencabulan, bahkan hingga disetubuhi," ujarnya Kamis 20 Januari 2022.
Dari tujuh korban di bawah umur tersebut kata Bhudi, enam di antaranya disetubuhi. Anak yang menjadi korban dari tersangka rata-rata masih menempuh pendidikan di tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP).
"Korban ini dijanjikan bakal bisa menari jaranan dengan baik melalui meditasi dan ritual itu. Awalnya, korban tidak mengakui. Lalu kami kumpulkan bukti-bukti seperti hasil visum dan keterangan saksi-saksi," katanya.
Terkait korban, kata Bhudi, saat ini polisi tengah memberikan trauma healing melalui Unit Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Malang Kota untuk pemulihan psikis korban.
Ditambahkan Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo, tersangka sudah lima tahun sebagai pelatih tari jaranan dengan murid sebanyak 62 orang terdiri dari 21 perempuan dan 41 laki-laki.
"Tidak sampai ada korban yang hamil. Tapi, kami masih berpikir terkait psikologis anak. Memang ada trauma, makanya kami masih fokus untuk melakukan pemulihan," ujarnya.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang persetubuhan terhadap anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang pencabulan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Advertisement