Pelatih Taekwondo di Malang Diduga Cabuli Atletnya Sendiri
Seorang pelatih Taekwondo di Kabupaten Malang MR, usia 25 tahun diduga telah melakukan tindakan persetubuhan dan asusila kepada atletnya sendiri. Ada tiga korban dalam kasus ini, yakni masing-masing berinisial ES usia 18 tahun, RDS usia 20 tahun dan RJ usia 20 tahun.
"Persetubuhan itu dilakukan sejak tahun 2016 dan tujuh kali dilakukan. Sementera RDS persetubuhan beberapa kali dan berjanji akan dinikahi. Untuk RJ dilecehkan bagian tubuhnya, kejadiannya di tempat latihan dan laporannya beberapa kali," ujar Kuasa Hukum Korban, Dwi Indro Tito Cahyono pada Minggu, 30 Januari 2022.
Sementara itu, Wakil Ketua KONI Kabupaten Malang, Jamhuri mengatakan bahwa pihaknya telah menyelesaikan ini secara etik dan terduga pelaku diskorsing sebagai pelatih Taekwondo.
"Dia melaporkan ke kami dan meminta saudara MR untuk diskorsing dari kepelatihan taekwondo," katanya.
Ditambahkan oleh Ketua Pengcab Taekwondo Indonesia (TI) Kabupaten Malang, Hendra Prastiawan, bahwa pihaknya sudah memberikan sanksi etik kepada terduga pelaku.
"Kedua belah pihak bersepakat menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Dan pihak kedua (MR) menerima sanksi untuk tidak bisa lagi menjabat sebagai pelatih sampai waktu yang tidak ditentukan," katanya.
Sementara itu, Hendra menyebut jika terkait kasus hukum bukan kewenangannya, tapi di ranah kepolisian
Laporan terkait kasus tersebut saat ini sudah masuk ke Polres Malang pada Rabu, 26 Januari 2022, lalu.
Kasatreskrim Polres Malang, Ajun Komisaris Polisi Donny K Baralangi membenarkan terjadi pelaporan pada Rabu kemarin. Mereka saat ini sedang melakukan penyelidikan dan pendalaman atas kasus ini.
"Iya kami telah menerima laporan dari terduga korban. Dan kami sekarang akan lakukan olah TKP," ujarnya.
Advertisement