Pelat Nomor Kendaraan Hitam Tulisan Putih sudah Ada Sejak Belanda
Pelat nomor kendaraan baru atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) akan memiliki desain baru, berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor per 5 Mei 2021. Meski demikian, pihak berwajib belum menerapkan saat ini.
Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, yang menggantikan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 Tahun 2012, menyebut pelat atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) di Indonesia bakal berubah warna. Awalnya memiliki warna dasar hitam dengan tulisan putih menjadi warna dasar putih dengan tulisan hitam.
Dikutip dari berbagai sumber, pilihan warna pelat nomor kendaraan warna dasar hitam tulisan putih itu sudah ada sejak zaman Belanda, saat menduduki Indonesia. Kendaraan yang ada di Indonesia memiliki pelat nomor sejak dibawa oleh Inggris yang kala itu berhasil merebut dan menduduki Batavia dari tangan Belanda pada 1811.
Inggris Menempelkan Plakat untuk Kendaraan di Indonesia Usai Taklukkan Belanda
Selanjutnya dijelaskan ketika itu Inggris mengirimkan 150 kapal perang terdiri dari 15.600 tentara dan terdiri dari 26 batalion, dengan setiap batalion diberi kode huruf dari A-Z. Semenjak itu Inggris pun menerapkan aturan terkait arus berkendara, dengan menandakan kendaraan berdasarkan wilayah dan sesuai dengan batalion.
Inggris menempelkan plakat atau tanda huruf B atau A dan huruf-huruf lainnya pada kendaraan. Sebagai contoh huruf B pada wilayah Batavia, karena pasukan Inggris yang menaklukkan Batavia dari tangan Belanda adalah pasukan Batalion B, maka wilayah Jakarta atau Batavia kala itu, pada pelat nomor kendaraan yang waktu itu masih dalam bentuk kereta diberi awalan huruf B, begitu juga dengan wilayah lainnya. Dan ketika Belanda kembali merebut wilayah Hindia Belanda dari Inggris pada tahun 1816, aturan terkait arus berkendara hingga lahirnya mobil, truk atau motor terus diterapkan Belanda.
Semenjak itu pula kendaraan yang melintas di wilayah Indonesia telah dilengkapi pelat nomor kendaraan dengan desain pelat hitam berwarna putih. Kala itu pelat nomor kendaraan masih dalam bentuk wilayah dan angka.
Kini ukuran TNKB atau pelat nomor untuk kendaraan sudah diatur, untuk roda 2 dan 3 memiliki dimensi mencapai 275 mm dengan lebar 110 mm, sedangkan untuk kendaraan roda 4 atau lebih memiliki panjang 430 mm dengan lebar 135 mm.
Beda Warna Pelat Nomor Kendaraan
Pelat nomor Putih dengan tulisan hitam bagi kendaraan perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan badan internasional. Warna kuning dengan tulisan hitam untuk kendaraan umum. Sedangkan pelat nomor merah dengan tulisan putih untuk kendaraan instansi pemerintah.
Pelat nomor hijau tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas dengan fasilitas bebas bea masuk. Korlantas Polri memperkirakan implementasi pelat nomor baru ini baru akan diberlakukan tahun depan, untuk mempersiapkan proses dan kesiapan materialnya.
Advertisement