Tiap Hari Ada 1.600 Ton Sampah Plastik di Surabaya
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya, Eko Agus Supiandi mengatakan surat imbauan Wali Kota Surabaya terkait pelarangan penggunaan kantong plastik tersebut sebagai tindak lanjut Peraturan Daerah (Perda) kota Surabaya nomor 1 Tahun 2019 perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan Kota Surabaya.
Selain itu, surat tersebut adalah tindakan nyata Pemkot Surabaya untuk turut andil mengurangi penggunaan kantong plastik di sektor perdagangan, yang dampaknya akan mengurangi sampah plastik di Surabaya.
“Kan di seluruh dunia sudah kampanye itu semua. Ini tindakan nyata kami. Masa Cuma kampanye aja tapi nggak gerak. Ini gebrakan dari Bu Wali,” ungkapnya kepada ngopibareng.id, Rabu 14 Agustus 2019.
Menurutnya, produksi sampah plastik di Surabaya sangatlah tinggi. Eko mengatakan, sampah plastik mencapai lebih dari 30 persen dari total produksi sampah di Surabaya per harinya. Menurut data yang ia terima, total sampah plastik di Surabaya setiap hari sudah menyentuh angka 1.600 ton.
"Sampah plastik dari masyarakat dan lain-lain itu kalau gak salah 30 persen dari total sampah Kota Surabaya tahun ini. Data yang terlalu dalam banget saya kurang tahu ya, karena data itu ada di DKRTH (Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau)," kata Eko.
Ia mengatakan, langkah Surabaya ini mengikuti jejak Nairobi dan Bali yang juga menerapkan hal yang sama. Selain untuk mengurangi sampah kota, menurutnya hal ini juga untuk menarik pengunjung untuk datang ke Surabaya. Mereka akan tertarik dengan kota yang bersih dan ikut andil dalam kebersihan lingkungan.
“Orang pasti senang datang kalau kotanya bersih dan ada kampanye ‘free plastic’. Orang tertarik dengan kebijakan populis dan berdampak ke lingkungan,” katanya.
Seperti diketahui, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini pada tanggal 13 Agustus 2019, mengeluarkan surat edaran nomor 660.1/7953/436.7.12/2019 tentang Imbauan Pelarangan Penggunaan Kantong Plastik Sekali Pakai.
Menurut Kabag Humas Pemkot Surabaya, Muhammad Fikser, surat imbauan ini sebagai bentuk tanggung jawab Pemkot Surabaya terkait permasalahan lingkungan, khususnya sampah plastik.
Dengan adanya surat imbauan dari Wali Kota, warga Surabaya perlahan-lahan bisa mengganti kebiasaan dalam menggunakan kantong plastik dalam keperluan sehari-hari. Karena menurutnya, ini adalah salah satu bentuk sosialisasi Pemkot kepada masyarakat.
“Ini kan penerapan kebiasaan pelan-pelan tidak ujug-ujug langsung ada aturan hukum. Ayo warga juga turut andil dalam hal ini. Mulai diganti kebiasaan kalau belanja bawa kantong sendiri,” ungkap Fikser.
Selain itu, Fikser mengatakan, Pemkot sedang menggodok payung hukum terkait larangan penggunaan plastik, termasuk sanksi yang akan diberikan kepada pelanggar. Ia berharap sebelum tahun ini berakhir, aturan hukum tersebut sudah bisa ditelurkan oleh Pemkot.
“Biar tidak lama-lama sosialisasinya. Saya kira enam bulan juga sudah cukup, nanti langsung penerapan aturan hukumnya,” ungkap Fikser.