Pelapor Video Gisel dan Nobu Ajukan Permintaan, Ini Profilnya
Kasus video syur yang melibatkan artis Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretesalias alias Nobu, kini menyebabkan dua pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Pelapor video tersebut adalah seorang advokat bernama Pitra Romadoni. Ia kini meminta dua pelaku dalam video tersebut untuk meminta maaf pada warga Indonesia.
Dikutip dari Detik, Pitra Romadoni menyebut agar masyarakat tak memojokkan dua pelaku dalam video tersebut. Ia juga meminta agar semua pihak menahan diri untuk tidak komentar dan menyebabkan kisruh.
Namun, ia juga meminta agar kedua pelaku meminta maaf sambil menyebut jika permintaan maaf itu telah ditunggu oleh masyarakat Indonesia. "Inilah yang ditunggu-tunggu masyarakat, sikap ksatria dari yang bersangkutan untuk menyatakan permohonan maaf apabila ada kekisruhan yang terjadi di tengah masyarakat. Ini yang saya harapkan untuk meredam keributan yang sudah ramai seperti ini," katanya.
Seperti diketahui, Pitra Romadoni melaporkan video ini pada Minggu, 8 November 2020 lalu, ke Mapolda Metro Jaya. Dalam laporannya, ia juga menyertakan belasan akun yang diduga ikut menyebarkan video tersebut, dikutip dari Fajar.
Saat melaporkan kasus itu, Pitra mengaku ingin menelusuri siapa sosok yang ada di balik video itu, serta siapa penyebarnya. "Apakah benar dugaan selama ini, apakah benar artis Indonesia atau tidak, sehingga ini terang benderang," katanya.
Hingga kini, Polda Metro Jaya telah menetapkan dua pelaku dalam video itu sebagai tersangka dengan Pasal 4 ayat 1 Jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 28 UU Pornografi. Namun, hingga saat ini, polisi tak bisa mengungkap siapa penyebar pertama video yang dibuat di tahun 2017 itu.
Penegakan hukum dalam kasus video syur ini pun banyak mendapat kecaman dari aktivis serta warganet. Banyak kalangan menyebut polisi tak bisa memidanakan perbuatan dua pelaku yang merekamnya untuk kepentingan pribadi. Hal ini seperti yang disampaikan oleh Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) sebelumnya.
Organisasi jurnalistik, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta juga mengecam cara penanganan kasus serta penulisan pelaku, yang tidak memberikan perlindungan pada pelaku perempuan. Penanganan yang salah menyebabkan pelaku dalam video itu menjadi korban yang rentan mengalami perisakan. Kritikan juga muncul atas upaya hukum yang tidak difokuskan pada pelaku penyebar video porno. (Det/Tri/Faj)
Advertisement